Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta mengatakan tersangka pencabulan 17 anak inisejak tidak mengakui perbuatannya. Yunita justru mengaku diperkosa oleh 8 anak.
Baca Juga: Kejati Jambi akan Turunkan Tim PPS untuk Proyek di Universitas Jambi
Baca Juga: Kejati Jambi akan Turunkan Tim PPS untuk Proyek di Universitas Jambi
Namun, kepolisian ini tidak berhenti dengan keterangan Yunita. Polda Jambi terus memeriksa korban dan mencari barang bukti, hingga bisa menetapkan ibu muda ini sebagai tersangka.
"Termasuk kita menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus)," kata Andri.
Polda Jambi mengungkapkan Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation. Ia memberikan iming-iming main PlayStation gratis hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar, termasuk menyentuh bagian intim tubuh korban.***