Komisi V DPR RI Minta Pemprov Jambi Tutup Jalan Nasional untuk Tambang Batu Bara

- 30 Maret 2023, 03:44 WIB
Aktivitas pemuatan batu bara di salah satu stockpile  di Jambi.
Aktivitas pemuatan batu bara di salah satu stockpile di Jambi. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Oke Jambi - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pihak terkait menutup ruas jalan nasional untuk angkutan tambang batu bara. Kesimpulan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI, Gubernur Jambi, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2023.

Ada dua poin khusus yang disimpulkan di akhir rapat tersebut. Pertama, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi (Pemporv) Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin satu dari kesimpulan rapat.

Baca Juga: Gubernur Jambi 'Semprot' Sopir Angkutan Batu Bara yang Nekat Beroperasi di Siang Hari

Dalam rapat, Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan laporan terkait kondisi Jambi saat ini, terutama persoalan batu bara yang menggunakan jalan nasional. Ia menyebut pada masa Gubernur Jammbi, Hasan Basri Agus (HBA), telah mengeluarkan Perda Nomor 13 tahun 2012, dalam Perda tersebut pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diamanahkan untuk membangun jalan khusus untuk tambang.

"Mereka (pemegang IUP) memulai membentuk konsorsium dan dimulailah rencana pembangunan jalan khusus, namun di tengah jalan itu macet, karena waktu itu harga batu bara tidak cukup baik, seharusnya tahun 2014 jalan selesai. Nah ternyata sampai akhir beliau menjabat (gubernur HBA) tidak selesai," kata Al Haris dalam laporannya di hadapan Komisi V DPR RI.

"Kami tidak punya pilihan lain waktu itu, memang ketika itu tidak ada jalan khusus waktu itu, maka pemilik izin menggunakan jalan nasional, mulai Tembesi ke Jambi itu sepanjang lebih kurang 230 kilometer," ujarnya.

Gubernur Jambi mengaku pihaknya telah berusaha maksimal dan bekerja keras dan menyiapkan langkah-langkah untuk mengurai persoalan tambang batu bara di Jambi khususnya soal kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batu bara, namun hingga sekarang belum menunjukkan perubahan yang signifikan, sehingga kemacetan terus terjadi.

Baca Juga: Masuk ke Kota Jambi, 2 Truk Angkutan Batu Bara Diamankan, Posko Pengintai Dipsang di Sejumlah Titik

"Langkah kami yang bisa kami buat pertama kami buat jalan khusus, saat ini sudah ada tiga perusahaan yang bersedia membangun, jalur sungai, namun kondisinya masih dangkal. Jadi bisanya hanya pas air naik, selanjutnya, bersama TNI Polri kami untuk membantu mengurangi kemacetan," tutur Al Haris.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x