Nota Keberatan Dipidana Karena Perjuangan

- 23 Juni 2023, 11:46 WIB
Bahusni baru saja keluar dari ruang sidang, ia langsung menemui massa aksi yang memberikan dukungan moril terhadapnya dari luar gedung Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi pada Selasa, 20 Juni 2023. Kakak sepupunya tak kuasa menahan kesediahan dan langsung memeluk Bahusni.
Bahusni baru saja keluar dari ruang sidang, ia langsung menemui massa aksi yang memberikan dukungan moril terhadapnya dari luar gedung Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi pada Selasa, 20 Juni 2023. Kakak sepupunya tak kuasa menahan kesediahan dan langsung memeluk Bahusni. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Selain itu terdakwa juga keberatan terkait pelapor dalam hal ini adalah PT FPIL, yang tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing di atas lahan yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP).

Awal Juni 2023 lalu, tim Oke Jambi turun ke lokasi dan melihat langsung situasi di lahan objek konflik antara masyarakat Desa Sumberjaya dan PT FPIL, didapatkan papan informasi yang berisikan nomor Hak Guna Usaha (HGU) PT FPIL. Namun ketika dicek di palikasi Sentuh Tanahku keluaran Badan Pertanahan Nasional, nomor tersebut tidak terdaftar bahkan beberapa nomor yang tercantum tidak memenuhi syarat jumlah angka untuk dimasukkan di aplikasi Sentuh Tanahku.

Kuasa hukum Bahusni, Riki Hermawan mengatakan, masyarakat bahkan kepala desa setempat tidak pernah dilibatkan di dalam proses perizinan perkebunan PT FPIL di Desa Sumberjaya. Jadi, masyarakat dan pemerintah desa tidak mengetahui adanya aktivitas perkebunan yang dilakukan PT FPIL di wilayah Desa Sumberjaya.

“Bahwa akibat tidak dilibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan perkebunan, tanah yang diperuntukan untuk konsesi HGU PT FPIL itu dapat dipastikan tidak bebas dari sengketa ataupun tidak clean and clear, atau terbebas dari hak atas tanah lain di atasnya sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan sebagai prasyarat dapat diterbitkannya konsesi HGU perkebunan,” ujar Riki.

Kuasa hukum Bahusni (tengah) didampingi pengurus Serikat Tani Kumpeh usai menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Sebgeti, Selasa, 20 Juni 2023.
Kuasa hukum Bahusni (tengah) didampingi pengurus Serikat Tani Kumpeh usai menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Sebgeti, Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga: Serikat Tani Kumpeh Butuh Jaminan Keamanan

Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan di Desa Sumberjaya sudah terjadi sejak tahun 1998, di mana saat itu PT Purnama Tusau Putra diusir oleh masyarakat karena masuk ke wilayah mereka. Seiring berjalan waktu, ternyata PT Purnama Tusau terus menggarap di lahan Desa Sumberjaya yang dulunya itu adalah tempat masyarakat mencari ikan dan hasil alam lainnya.

Konflik antara masyarakat dan perusahaan masih terus terjadi dengan situasi kadang meningkat dan kadang menurun di daerah itu. Masyarakat baru mengetahui bahwa PT Purnama Tusau Putra sudah berganti nama menjadi PT FPIL pada tahun 2008, namun tidak tahu kapan digantikan dan bagaimana proses itu terjadi.

Singkat cerita, pada tahun 2020 masyarakat Desa Sumberjaya menduduki kembali lahan tersebut. Sejak itu pula berbagai intimidasi seakan tidak pernah henti dihadapi masyarakat, mulai dari hal mistik hingga dikirim preman bayaran. Bahkan laporan pidana terhadap Bahusni juga berindikasi sebagai upaya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

“Upaya upaya jalur hukum seperti ini (melaporkan petani melakukan tindakan pidana, red) sudah sering dilakukan di beberapa wilayah konflik agraria di Indonesia. Biasanya bertujuan untuk menakut-nakuti masyakat yang berjuang menuntut hak atas tanah,” kata Riki Hermawan yang juga tergabung di dalam Organisasi Bantuan Hukum Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah