Nota Keberatan Dipidana Karena Perjuangan

- 23 Juni 2023, 11:46 WIB
Bahusni baru saja keluar dari ruang sidang, ia langsung menemui massa aksi yang memberikan dukungan moril terhadapnya dari luar gedung Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi pada Selasa, 20 Juni 2023. Kakak sepupunya tak kuasa menahan kesediahan dan langsung memeluk Bahusni.
Bahusni baru saja keluar dari ruang sidang, ia langsung menemui massa aksi yang memberikan dukungan moril terhadapnya dari luar gedung Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi pada Selasa, 20 Juni 2023. Kakak sepupunya tak kuasa menahan kesediahan dan langsung memeluk Bahusni. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Baca Juga: Proses Hukum Berjalan, Kepala Desa Minta Perusahaan Tak Lagi Gunakan Cara Kekerasan Selesaikan Konflik

Beberapa upaya negoisasi antara masyarakat dan perusahaan tidak pernah menemukan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Bahkan PT FPIL disebut kerap kali tidak menghadiri pertemuan penyelesaian konflik baik di tingkat desa maupun tingkat kabupaten.

Kini masyarakat Desa Sumberjaya terus beraktivitas di atas lahan seluas kurang lebih 340 hektar itu, yang masih mereka ingat batas batasnya dengan nama lokal seperti Buluran Pauh, Teras Beko, Buluran Lopak Bujuk, Pematang Cengal, Buluran Melintang, Tembesu Rampak, Simpur Serumpun, Buluran Rambio, dan sebagainya.

Sebagian lahan mereka kelola secara kolektif dan hasilnya untuk keperluan umum seperti biaya pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu, keperluan kegiatan keagamaan, bantuan untuk warga yang sakit, dan biaya organisasi sebagai alat perjuangan mereka.

Masyarakat Desa Sumberjaya berharap pemerintah dan pihak berwenang bisa menyelesaikan konflik berkepanjangan yang terjadi di wilayah mereka, sehingga aktivitas pertanian di lahan yang sudah mereka garap secara turun-temurun sejak tahun 1960 tersebut bisa berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak perusahaan.***

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah