Nota Keberatan Dipidana Karena Perjuangan

- 23 Juni 2023, 11:46 WIB
Bahusni baru saja keluar dari ruang sidang, ia langsung menemui massa aksi yang memberikan dukungan moril terhadapnya dari luar gedung Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi pada Selasa, 20 Juni 2023. Kakak sepupunya tak kuasa menahan kesediahan dan langsung memeluk Bahusni.
Bahusni baru saja keluar dari ruang sidang, ia langsung menemui massa aksi yang memberikan dukungan moril terhadapnya dari luar gedung Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi pada Selasa, 20 Juni 2023. Kakak sepupunya tak kuasa menahan kesediahan dan langsung memeluk Bahusni. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Oke Jambi - Berjalan satu setengah tahun sudah, sejak Bahusni dilaporkan oleh PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) ke Polda Jambi, ia dituduh melakukan penyerobotan lahan perusahaan. Sekarang kasus tersebut telah memasuki proses sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Sengeti pada Selasa, 20 Juni 2023.

Tidak seperti sidang sebelumnya saat agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 6 Juni 2023 lalu, kali ini Bahusni terlihat lebih tegar berjalan keluar dari ruang sidang. Didampingi kuasa hukum serta anggota Serikat Tani Kumpeh (STK) yang lain, Bahusni langsung menghampiri massa aksi yang sedari awal sidang memberikan dukungan moril dari depan gedung pengadilan.

Kehadiran Bahusni di tengah massa aksi yang didominasi oleh kaum perempuan itu pun sontak menimbulkan suasana haru. Namun, Bahusni tetap saja terlihat berdiri tegap melawan kesedihan, bahkan suaranya semakin lantang melakukan orasi.

Seorang perempuan yang terlihat sejak pertama hingga sidang kedua ini mengikuti aksi damai bebaskan Bahusni langsung meraih Bahusni dan memeluknya, isak tangis tak kuasa ia tahan. Kakak sepupu Bahusni tersebut mengekspresikan kekhawatiran dan ketakutannya, karena Bahusni didakwa melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Bahusni Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri

"Biarlah, Allah maha tahu, biarlah, Allah maha tahu," ucap Bahusni mengacungkan telunjuk ke atas, sebelum ia meminta massa aksi untuk membubarkan diri dan pulang dengan tertib.

Bahusni, Ketua Serikat Tani Kumpeh (STK) yang dideklarasikan pada tahun 2021 itu didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 107 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dirinya dituduh menggarap di lahan perusahaan.

Akan tetapi, dakwaan itu dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sebab Bahusni ditunjuk oleh masyarakat Desa Sumberjaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi untuk memimpin perjuangan kaum tani merebut kembali hak atas tanahnya, serta menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dan PT FPIL.

Atas dakwaan JPU terhadap Bahusni, maka dibacakan pula eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Ada 48 poin nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Bahusni hari itu, yang pada intinya keberatan dengan dakwaan yang menyebutkan Bahusni telah melakukan tindak pidana, padahal perbuatan Bahusni dan masyarakat Desa Sumberjaya adalah menduduki kembali lahan desa yang diklaim oleh perusahaan, yang seharusnya persoalan tersebut masuk ke ranah perdata.

Baca Juga: Demi Hak Hidup yang Layak, Serikat Tani Kumpeh Tetap Berjuang

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x