Konflik Agraria Pematangbedaro Menuai Simpati dan Pernyataan Sikap

- 25 Juli 2023, 06:00 WIB
Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat di depan Mapolda Jambi, Senin, 24 Juli 2023.
Aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat di depan Mapolda Jambi, Senin, 24 Juli 2023. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Oke Jambi - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jambi, Senin, 24 Juli 2023.

Unjuk rasa tersebut, adalah aksi solidaritas terhadap masyarakat Dusun Pematangbedaro, Desa Telukraya, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Salah satu mahasiswa mengatakan, beberapa hari yang lalu polisi melakukan tindakan refresif, saat membubarkan aksi masyarakat Dusun Pematangbedaro di gerbang PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL).

Kejadian itu pun viral di media sosial. Situasi kerusuhan tergambar dalam video yang beredar, hingga mengundang simpati netizen dan masyarakat, khususnya di Jambi.

"Masyarakat Jambi menyaksikan presisi hanya narasi belaka. Video beberapa hari lalu menunjukkan sifat asli kepolisian. Masyarakat Jambi kecewa pada instasi kepolisian," ujar seorang orator.

Tidak hanya mahasiswa, aksi juga diikuti masyarakat Dusun Pematangbedaro. Terlihat beberapa ibu ibu mengenakan pakaian serba hitam, membawa poster tuntutan.

Beberapa dari tuntutan mereka adalah meminta pihak terkait untuk menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Pematangbedaro yang berkonflik dengan PT FPIL.

Kemudian meminta pihak berwenang untuk mencabut izin PT FPIL yang dianggap sudah melakukan kejahatan kemanusiaan, serta mengusut tuntas tindakan refresif terhadap masyarakat Pematangbedaro.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombespol Andri Ananta, mengatakan bahwa tindakan aparat kepolisian sudah sesuai dengan prosedur.

"Tindakan sudah sesuai aturan, sesuai dengan imbauan. Sejak kami datang ke sana, Kapolres memberikan imbauan," ujarnya.

Kejadian yang menimpa masyarakat Pematangbedaro tersebut, berawal dari aksi pemblokiran jalan perusahaan, salah satu tuntutannya adalah meminta lima orang warga yang ditangkap agar dilepaskan.

Hampir 300 personel gabungan dari Polres Muarojambi dan Polda Jambi dekerahkan ke lokasi pada 20 Juli 2023, setelah aksi tersebut berlangsung selama 17 hari.

Aksi dibubarkan karena dianggap sudah di luar batas ketentuan, dan terjadi chaos. Data dari kepolisian, 26 orang warga dibawa ke Polda Jambi untuk dimintai keterangannya, setelah itu dilepaskan.

Beredar juga vodeo di media sosial, terlihat seorang pria paruh baya (menurut pengelompokan usia di Britania Raya) sedang dirawat intensif di salah satu rumah sakit, dirinya mengaku dibanting waktu kejadian itu.

Tangkapan layar video kondisi warga Dusun Pematangbedaro yang sedang dirawat di rumah sakit karena insiden aksi 20 Juli 2023.
Tangkapan layar video kondisi warga Dusun Pematangbedaro yang sedang dirawat di rumah sakit karena insiden aksi 20 Juli 2023. Warga Dusun Pematangbedaro


"Dimas, dimas mano dimas," ucap Nunung dalam kondisi terbaring dan tertaut selang oksigen di hidung. Dia menyebut-nyebut nama anak laki-lakinya yang terpisah saat aksi.

Dalam video berdurasi 23 detik tersebut, terdengar tangisan anak perempuannya terisak-isak melihat kondisi sang bapak. Dan adik sepupunya, terdengar mengingatkan Nunung untuk tidak banyak bergerak, karena ada riwayat penyakit tertentu.

Informasi yang diterima Oke Jambi dari masyarakat setempat, Nunung sempat dirawat beberapa hari di salah satu rumah sakit di Kota Jambi dan sudah pulang ke rumah, namun dadanya masih terasa sakit.

Asal-muasal dari persoalan ini adalah konflik agraria antara warga Dusun Pematangbedaro dengan PT FPIL, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Konflik perusahaan dan masyarakat di daerah itu tidak hanya di Dusun Pematangbedaro. Di desa tetangga, Desa Sumberjaya, juga terjadi konflik agraria sejak tahun 1998, hingga kini belum selesai.

Baca Juga: Kepalan Tangan untuk Konflik Tak Berujung

Persoalan yang menimpa masyarakat Dusun Pematangbedaro itu pun menuai simpati dan kecaman dari berbagai pihak, diantaranya Serikat Petani Indonesia (SPI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Penyataan sikap juga datang dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi.

"Apa yang dilakukan oleh masyarakat dalam peristiwa tersebut adalah hak untuk memajukan dan memperjuangkan kehidupannya baik sendiri-sendiri maupun kolektif. Hal ini dilindungi oleh konstitusi Pasal 28C ayat (2) UUD 1945," dikutip dari siaran pers YLBLHI, 21 Juli 2023.***

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x