Kepalan Tangan untuk Konflik Tak Berujung

- 13 Juli 2023, 19:19 WIB
Serikat Tani Kumpeh melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu, 12 Juli 2023.
Serikat Tani Kumpeh melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu, 12 Juli 2023. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Oke Jambi - Perempuan perempuan di barisan depan, mengepalkan tangan dan beteriak untuk perjuangan hak atas tanah. Situasi ini tergambar dalam aksi damai Serikat Tani Kumpeh (STK) di depan gerbang Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Rabu, 12 Juli 2023.

Tangan tangan dari ratusan massa petani itu dikepalkan sebagai simbol protes atas persoalan konflik agraria yang memilih jalan penyelesaian melalui hukum pidana.

Mereka datang menyuarakan kebebasan untuk tokoh pejuang agraria Desa Sumberjaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi yang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan tindak pidana di lahan perusahaan.

Sebab mereka yakin Bahusni, Ketua STK yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa, adalah orang yang menjalankan mandat masyarakat Desa Sumberjaya untuk menyelesaikan konflik agraria sesuai aturan hukum.

Baca Juga: Demi Hak Hidup yang Layak, Serikat Tani Kumpeh Tetap Berjuang

Dan hari itu bertepatan dengan jadwal sidang Bahusni dengan agenda putusan sela yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Albon Damanik S.H., M.H. yang dalam putusanya menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa Bahusni bin Hamzah tidak diterima.

Artinya, perkara Nomor 94/Pid.Sus/2023/PN Snt atas nama terdakwa Bahusni bin Hamzah tetap akan dilanjutkan pemeriksaannya di persidangan, melalui proses hukum acara pidana.

Tentu berbanding terbalik dengan apa yang diinginkan Bahusni dan masyarakat Desa Sumberjaya, yang datang mebawa harapan bahwa majelis hakim akan menerima eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Ketua Serikat Tani Kumpeh, Bahusni, didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum Konsorsium Pembaruan Agraria mendengarkan putusan sela yang disampaikan majelis hakim di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Sengeti pada Rabu, 12 Juli 2023.
Ketua Serikat Tani Kumpeh, Bahusni, didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum Konsorsium Pembaruan Agraria mendengarkan putusan sela yang disampaikan majelis hakim di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Sengeti pada Rabu, 12 Juli 2023.

Putusan sela ini lantas tidak pula menyurutkan semangat masyarakat untuk memeperjuangkan tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun. Kepalan tangan itu semakin menegaskan, bahwa perjuangan hak atas tanah masyarakat Desa Sumberjaya tetap hidup dalam keadaan apa pun.

Baca Juga: Nota Keberatan Dipidana Karena Perjuangan

Yosep, tim kuasa hukum dari Organisasi Bantuan Hukum Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk Bahusni menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum untuk membela Bahusni dan masyarakat Desa Sumber Jaya yang sedang berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).

Bahwa dalam agenda sidang pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang adalah pemeriksaan saksi untuk keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU). Demikian pula dengan tim kuasa hukum Bahusni, akan mempersiapkan saksi dan bukti untuk melakukan pembelaan terhadap Bahusni.

"Karena pak Bahusni ini saya meyakini bahwa beliau itu tidak salah dan benar secara aturan. Bahwa dia melakukan upaya upaya penegakan hukum terkait pembelaan masyarakat, dia dengan dasar bahwa masyarakat itu dia mengkuasakan," ujar Yosep saat diwawancara setelah persidangan putusan sela.

Meskipun yakin bahwa perbuatanya adalah mengambil hak atas tanah ulayat yang seharusnya dilindungi undang-undang, Bahusni tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan hakim. Ia meminta anggotanya memanfaatkan proses ini sebagai pengalaman berharga untuk menguatkan organisasi rakyat.

Baca Juga: Serikat Tani Kumpeh Butuh Jaminan Keamanan

"Biarlah, ini juga kesempatan kita untuk belajar lebih banyak lagi soal hukum," ucapnya di sela obrolan bersama anggota STK usai sidang.

Perkara pidana ini berawal dari konflik lahan antara masyarakat Desa Sumberjaya dengan perusahaan. Sudah berlangsung sejak lama, dari tahun 1998 yang kala itu berkonflik dengan PT Purnama Tusau Putra dan kini berganti menjadi PT FPIL.

Anggota KPA Wilayah Jambi melakukan orasi saat aksi damai Serikat Tani kumpeh di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu, 12 Juli 2023.
Anggota KPA Wilayah Jambi melakukan orasi saat aksi damai Serikat Tani kumpeh di Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu, 12 Juli 2023.


Dalam prosesnya, Bahusni dan masyarakat Desa Sumberjaya selalu mengupayakan jalur musyawarah dengan perusahaan dan pemerintah. Namun dari beberapa pertemuan hampir secara keseluruhan tidak dihadiri oleh PT FPIL.

Lalu masyarakat mengambil langkah pendudukan lahan, karena merasa perusahaan sudah tidak bisa diajak duduk bersama. Ini lah yang kemudian dilaporkan oleh PT FPIL ke Polda Jambi, perusahaan menuduh Bahusni telah melakukan penyerobotan lahan perusahaan.

Baca Juga: Proses Hukum Berjalan, Kepala Desa Minta Perusahaan Tak Lagi Gunakan Cara Kekerasan Selesaikan Konflik

Pada 6 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Sengeti, Bahusni didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang berikutnya, 12 Juni 2023, kuasa Hukum Bahusni menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan, karena persoalan masyarakat dan PT FPIL adalah murni persoalan konflik lahan, yang seharusnya hal tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah atau melalui jalur hukum perdata.

Sayangnya, majelis hakim mempunyai pendapat lain dan memutuskan untuk tidak menerima nota keberatan tersebut, perkara Bahusni bin Hamzah tetap dilanjutkan di peradilan pidana.

Persoalan konflik ini pun bukan pula tidak diketahui oleh pemerintah setempat, beberapa dokumen yang dipegang Serikat Tani Kumpeh membuktikan bahwa sudah sering diadakan pertemuan, bahkan sudah terbentuk tim terpadu dan panitia khusus untuk penyelesaian konflik di Desa Sumberjaya.

"Dia (Bahusni, red) tidak melakukan perbuatan, dia tidak ikut serta, dan memang kita akan buktikan hal itu. Terlepas nanti hakim dan jaksa penuntut umum terkait apa yang dalam prosesnya, sambil berjalan aja. Yang penting sampai saat ini saya melakukan upaya pembelaan dengan tim Konsorsium Pembaruan Agraria," kata Yosep, kuasa hukum Bahusni.***

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x