HLG Bram Itam Dijamah Pembalakan Liar

- 10 Juni 2024, 11:34 WIB
Pohon yang ditumbang pembalak liar di HLG Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi..
Pohon yang ditumbang pembalak liar di HLG Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.. /Hajrin Febrianto/Oke Jambi/

Oke Jambi – Hutan Lindung Gambut (HLG) Bram Itam yang terletak di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dijamah oleh tangan tangan yang tidak bertanggung Jawab. Hutan yang masuk dalam daftar wilayah intervensi program penanganan perubahan iklim tersebut telah dibabat. Kondisi terakhir ditemukan pada minggu pertama bulan Juni 2024. 

Ditemukan bekas tumbangan pohon, pondok, dan tanaman sawit di HLG Bram Itam, bahkan di lokasi yang sudah terpasang papan peringatan bertuliskan “ANDA MEMASUKI KAWASAN HUTAN NEGARA”, ditemukan juga beberapa tumpukan papan di sekitaran pondok, dugaan kuat hasil dari penebangan pohon HLG Bram Itam.

Sesuai dengan SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, luasan Hutan Lindung Gambut Bram Itam sudah ditetapkan menjadi 17.000 hektar, sementara kerusakannya mencapai 5.000 hektar. Wilayah ini juga termasuk wilayah intervensi program BioCF ISFL untuk mengatasi efek gas rumah kaca dari sektor kehutanan.

Informasi yang berhasil dihimpun Oke Jambi dari sumber terpercaya, pembalakan ini terjadi di areal Gabungan Kelompok Tani Kehutanan (Gapoktanhut) Malgis Jaya. Di sekitar lokasi juga ditemukan beberapa spanduk yang berisikan informasi bahwa kawasan tersebut masuk dalam izin perhutanan sosial Gapoktanhut Malgis Jaya.

Gapoktanhut Malgis Jaya diberikan izin untuk mengelola lahan seluas 284 hektar dengan tata cara pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKM). Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK.10370/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023, yang ditetapkan pada 18 September 2023.

Tumpukan papan yang diduga kuat adalah hasil penebangan pohon di HLG Bram Itam.
Tumpukan papan yang diduga kuat adalah hasil penebangan pohon di HLG Bram Itam.

Sementara Ketua Gapoktanhut Malgis Jaya, Muhammad Sabani, telah mengundurkan diri sejak 9 Mei 2024. Dia mengundurkan diri dengan alasan belum mengetahui tapal batas wilayah desa yang sebenarnya, tidak ada jalinan kerja sama dan keterbukaan antara pengurus dan anggota dalam hal administrasi, keuangan, dan kegiatan di lapangan.

Tidak hanya itu, Sabani di dalam surat pengunduran dirinya juga menyebutkan, bahwa terjadi tumpang tindih penguasaan di atas lahan yang diajukan.

Jika benar tidak ada pengawasan dari Gapoktanhut Malgis Jaya, maka ada dua peraturan yang telah dilanggar, pertama aturan negara terkait kehutanan dan yang kedua adalah aturan yang tertuang di dalam izin perhutanan sosial.

Hal ini tentu sangat tidak sejalan dengan apa yang sedang direncanakan Pemerintah Republik Indonesia pada masa kepemimpinan Jokowi, terkait menjaga dan merehabilitasi hutan dalam upaya mencapai target pengurangan emisi untuk mengatasi perubahan iklim.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah