Larangan Menikahi Pasangan Berbeda Agama dalam Islam: Alasan dan Implikasinya

2 Juni 2023, 14:00 WIB
Larangan Menikahi Pasangan Berbeda Agama dalam Islam: Alasan dan Implikasinya /Foto: Pixabay/sofdoug/

Oke Jambi - Salah satu fitrah yang melekat pada manusia adalah keinginan untuk memiliki pasangan hidup dan melangsungkan keturunan. Namun, manusia tidak diberikan kebebasan tanpa batas dalam mengekspresikan keinginan tersebut. Jika dibiarkan begitu saja, maka akan timbul penyimpangan dan kerusakan dalam masyarakat.

Oleh karena itu, agama Islam sebagai agama fitrah turut mengatur masalah ini. Pernikahan dianggap sebagai ibadah yang mulia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan menjalankan pernikahan yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Islam, manusia dapat menyalurkan nalurinya dengan cara yang diridai oleh Allah.

Salah satu ajaran penting dalam Islam adalah larangan menikahi pasangan yang memiliki agama yang berbeda, baik bagi laki-laki maupun perempuan yang beriman, dengan orang-orang kafir atau musyrik.

Larangan ini terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 221. Meskipun demikian, sebagian besar ulama dari empat mazhab menganggap bahwa terdapat pengecualian bagi laki-laki Muslim untuk menikahi perempuan Ahli Kitab. Ahli Kitab merujuk kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Baca Juga: Kiat Sehat ala Rasulullah SAW: Menjaga Kesehatan dengan Panduan Nabi

Baca Juga: Hewan Kurban yang Baik: Simak 5 Tips Penting dalam Memilih Hewan Kurban

Alasan yang Mendasari Larangan Tersebut

Ada alasan yang mendasari larangan ini. Dalam Al-Qur'an, Allah menjelaskan bahwa orang-orang kafir mengajak manusia ke dalam neraka, sedangkan Allah dan Rasul-Nya mengajak manusia menuju surga dengan aturan-Nya. Oleh karena itu, Allah menyampaikan ayat-ayat-Nya agar manusia dapat mengambil pelajaran darinya.

Allah menciptakan manusia dengan fitrah atau naluri yang murni. Fitrah yang dimaksud di sini adalah agama Islam. Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi." Salah satu aspek dari fitrah tersebut adalah keinginan manusia untuk memiliki pasangan hidup dan berkembang biak. Bahkan, manusia pertama, Nabi Adam AS, diciptakan dengan pasangan, Hawa, sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nisā ayat 1.

Larangan Allah kepada hamba-Nya untuk menikahi seseorang yang berbeda agama bukanlah tanpa alasan. Meskipun manusia memiliki perasaan dan kecenderungan dari syahwatnya, hal ini juga harus diatur agar tidak terjadi penyelewengan. Bagaimana mungkin sebuah generasi yang beriman kepada Allah dapat terbentuk dengan baik jika orang tua mereka, yang juga merupakan guru pertama dalam hidup mereka, memiliki keyakinan syirik atau kafir yang bertentangan dengan ajaran Islam? Tujuan utama manusia yang diciptakan oleh Allah adalah untuk mengabdi kepada-Nya semata, dan tentunya dengan cara yang telah ditentukan oleh-Nya.

Surah Al-Baqarah ayat 221 secara tegas melarang pria Muslim menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Penggalan ayat ini men

ekankan pentingnya iman sebagai landasan dalam sebuah pernikahan. Selanjutnya, ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang budak perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun yang terakhir menarik hatimu. Larangan ini berlaku pula bagi orang-orang musyrik yang tidak boleh dinikahkan dengan wanita mukmin sebelum mereka beriman. Ayat ini menunjukkan bahwa seorang budak laki-laki yang mukmin, meskipun miskin, lebih baik daripada laki-laki musyrik yang kaya, tampan, dan memiliki status sosial yang baik. Iman tidak boleh dikorbankan, dan seorang muslimah harus tetap menjaga kehormatannya.

Ayat berikutnya menegaskan bahwa orang-orang musyrik mengajak manusia ke dalam neraka, sedangkan Allah mengajak manusia menuju surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya agar manusia dapat mengambil pelajaran dan memahami perbedaan antara jalan yang benar dan jalan yang salah. Menikahi seseorang dengan keyakinan agama yang berbeda dapat membahayakan akidah seseorang, sehingga penting bagi kaum Muslimin dan Muslimah untuk memperoleh pemahaman yang benar dan berhati-hati dalam memilih pasangan hidup.

Secara keseluruhan, ajaran Islam dalam hal pernikahan mengandung makna yang dalam. Pernikahan bukan hanya sekadar ikatan lahiriah antara dua individu, tetapi juga ikatan spiritual yang didasarkan pada iman dan landasan agama yang sama. Melalui larangan menikahi pasangan yang berbeda agama, Islam berupaya menjaga kesatuan keyakinan dalam keluarga dan mencegah penyelewengan terhadap ajaran agama. Pernikahan dalam Islam diarahkan untuk mencapai tujuan hidup yang sejati, yaitu mengabdi kepada Allah dengan menjalankan perintah-Nya. Dalam penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an yang relevan, terdapat tujuh penggalan yang saling berhubungan, mengungkapkan pesan-pesan penting terkait dengan pernikahan dalam Islam.

Dengan memahami dan menerapkan ajaran Islam mengenai pernikahan, umat Muslim dapat menjalani kehidupan berkeluarga yang harmonis dan penuh berkah, serta mencapai tujuan hidup yang diridai oleh Allah.

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler