Larangan Menikahi Pasangan Berbeda Agama dalam Islam: Alasan dan Implikasinya

- 2 Juni 2023, 14:00 WIB
Larangan Menikahi Pasangan Berbeda Agama dalam Islam: Alasan dan Implikasinya
Larangan Menikahi Pasangan Berbeda Agama dalam Islam: Alasan dan Implikasinya /Foto: Pixabay/sofdoug/

Oke Jambi - Salah satu fitrah yang melekat pada manusia adalah keinginan untuk memiliki pasangan hidup dan melangsungkan keturunan. Namun, manusia tidak diberikan kebebasan tanpa batas dalam mengekspresikan keinginan tersebut. Jika dibiarkan begitu saja, maka akan timbul penyimpangan dan kerusakan dalam masyarakat.

Oleh karena itu, agama Islam sebagai agama fitrah turut mengatur masalah ini. Pernikahan dianggap sebagai ibadah yang mulia dan sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan menjalankan pernikahan yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan Islam, manusia dapat menyalurkan nalurinya dengan cara yang diridai oleh Allah.

Salah satu ajaran penting dalam Islam adalah larangan menikahi pasangan yang memiliki agama yang berbeda, baik bagi laki-laki maupun perempuan yang beriman, dengan orang-orang kafir atau musyrik.

Larangan ini terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 221. Meskipun demikian, sebagian besar ulama dari empat mazhab menganggap bahwa terdapat pengecualian bagi laki-laki Muslim untuk menikahi perempuan Ahli Kitab. Ahli Kitab merujuk kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.

Baca Juga: Kiat Sehat ala Rasulullah SAW: Menjaga Kesehatan dengan Panduan Nabi

Baca Juga: Hewan Kurban yang Baik: Simak 5 Tips Penting dalam Memilih Hewan Kurban

Alasan yang Mendasari Larangan Tersebut

Ada alasan yang mendasari larangan ini. Dalam Al-Qur'an, Allah menjelaskan bahwa orang-orang kafir mengajak manusia ke dalam neraka, sedangkan Allah dan Rasul-Nya mengajak manusia menuju surga dengan aturan-Nya. Oleh karena itu, Allah menyampaikan ayat-ayat-Nya agar manusia dapat mengambil pelajaran darinya.

Allah menciptakan manusia dengan fitrah atau naluri yang murni. Fitrah yang dimaksud di sini adalah agama Islam. Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi." Salah satu aspek dari fitrah tersebut adalah keinginan manusia untuk memiliki pasangan hidup dan berkembang biak. Bahkan, manusia pertama, Nabi Adam AS, diciptakan dengan pasangan, Hawa, sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nisā ayat 1.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x