ASIK! Mulai 1 Desember Bisa Berobat Gratis Hanya Tunjukkan KTP, Catat Ini Syarat-Syarat nya

30 November 2022, 08:16 WIB
ASIK! Mulai 1 Desember Bisa Berobat Gratis Hanya Tunjukkan KTP, Catat Ini Syarat-Syarat nya /instagram @dindukcapil/

OKEJAMBI.COM - Mulai tanggal 1 Desember 2022 masyarakat sudah bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma atau gratis.

Hal ini diumumkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11) siang.

Pertemuan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dan BPJS Kota Medan tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.

Baca Juga: TENG! Ini Daftar UMP 2023 Seluruh Wilayah di Indonesia, Provinsi Mana Yang Tertinggi & Terendah?

"Pertanggal 1 Desember 2022 saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP kota Medan sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP. Jadi. Tidak ada yang bertanya yang BPJSnya nunggak, tidak apa-apa, bawa saja KTP-nya ke rumah sakit sudah bisa berobat," ucap Wali Kota Medan.

Bobby menjelaskan bahwa program ini berlaku di seluruh rumah sakit yang ada di Kota Medan.

"KTP ini berlaku di seluruh rumah sakit di Medan baik swasta maupun punya pemerintah." sambung nya.

 

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis harus menggunakan KTP Kota Medan.

Baca Juga: Waspada Gempa, Ini Beberapa Penyebab Terjadinya Gempa Bumi

Warga tersebut meliputi :

- Warga Kota Medan yang memiliki BPJS Kesehatan aktif, baik itu secara mandiri, pekerja maupun yang gratis dari pemerintah

- Warga Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa langsung dilayani dengan menggunakan KTP Kota Medan yang akan didaftarkan langsung menjadi peserta BPJS dan akan segera aktif dalam waktu 3x24 jam.

- Warga Kota Medan yang memiliki BPJS Mandiri kelas I,II,III tetapi tidak aktif karena nunggak pembayaran.

Bangi yang nunggak pembayaran tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan syarat :

a. harus bersedia dipindahkan ke kategori kelas III (bantuan pemerintah) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disediakan di Rumah Sakit (RS), dengan begitu pasien tidak perlu melunasi tunggakan terlebih dahulu dan tidak dikenakan denda layanan sebesar 5 persen.

b. pasien akan dirawat diruang kelas III dan tidak dapat naik kelas perawatan.

c. hanya bisa pindah kembali ke BPJS mandiri setelah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dengan melunasi terlebih dahulu tunggakan yang tersimpan sebelumnya.

Editor: Husnul Khotimah

Tags

Terkini

Terpopuler