Yang kedua adalah meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar siddiq (waktu subuh) hingga terbenam matahari.
Hal yang membatalkan puasa adalah :
1. Masuknya sesuatu ke lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja yakni mulut, hidung, qubul (kemaluan), dan dubur atau luka yang menyebabkan terbukanya rongga tubuh.
2. Muntah dengan sengaja
3. Melakukan hubungan seksual
4. Keluarnya mani, kecuali keluar karena mimpi basah (ihtilam)
5. Mengalami haid atau nifas
6. Hilang akal seperti gila, ayan atau mabuk
Syarat sah atau syarat agar dibolehkan berpuasa yaitu:
1. Islam
2. Mumayyiz, yaitu anak yang telah mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk
3. Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
Demikianlah penjelasan tentang puasa hari Asyura dan Tasua. Semoga bermanfaat bagi sahabat semua. Wallahu a'lam bisshowab.***