Jadi Anggota PPS, Wajib Tahu Ini Tugas dan Kewenangan PPS Pada Pemilu 2024

- 18 Januari 2023, 23:49 WIB
Ilustrasi PPS Pemilu 2024.
Ilustrasi PPS Pemilu 2024. /Antara News Jatim/

Oke Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) dalam waktu dekat direncankan sebelumnya pada Rabu 18 Januari 2023.

Pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penetapan anggota PPS akan dilaksanakan pada Jumat tanggal 20 Januari 2023.

Bagi anda yang terpilih sebagai PPS di daerahnya masing masing bisa mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban sebagai PPS dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Wuling Air Ev Bisa Ketar Ketir Jika Mobil Listrik Ini Masuk Indonesia, Geely Panda Mini Ev Cuma Rp89 jt

Baca Juga: Yuk Intip Kendaraan Taktis Milik Indonesia yang Diberi Nama Maung Oleh Presiden Jokowi

Berikut cuplikan lengkap tugas wewenang dan kewajiban anggota PPS Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara:

Pasal 18

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; 

g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan

h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

 

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Pasal 19

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS:

a. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. membentuk KPPS;

c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

d. mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;

e. mengumumkan daftar Pemilih;

f. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

h. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

i. mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

m. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

n. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

r. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, PPS melakukan:

a. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

b. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;

c. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan

d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.

Editor: Sanca Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah