Pemilu 2024 Ditunda, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jadi Sorotan

- 3 Maret 2023, 21:58 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat /ARAHKATA

Oke Jambi – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi pernyataan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus ditunda.

Hal tersebut menjadi perbincangan di masyarakat dan mengundang perhatian banyak pihak. Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini menjadi sorotan di masyarakat, karena perintah atas putusannya perihal pemilu 2024.

Apa yang menjadi sorotan masyarakat adalah Pengadilan Negeri memberi perintah untuk menunda Pemilu, yang mulanya dilaksanakan pada tahun 2024 menjadi  tahun 2025.

Baca Juga: Hebohnya Perdebatan Najwa Shihab dan Anang Hermansyah Soal Stereotip Terhadap Perempuan

Perintah yang dikeluarkan tercantum dalam putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis, 02 Maret 2023.

Adapun salah satu putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam pokok perkara berbunyi:

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Hakim.

Apabila hal ini dilaksanakan maka dalam artian Pemilu tahun 2024 tertunda hingga 2025.

Baca Juga: Jumat Curhat, Polda Jambi Serap Aspirasi Dari Komunitas Seniman Jambi

Pada 8 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat gugatan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), ini disebabkan adanya kerugian immateriil, sehingga pihak yang dirugikan meminta agar Pengadilan Negeri memberi putusan akan hal ini.

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x