Oke Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) dalam waktu dekat direncankan sebelumnya pada Rabu 18 Januari 2023.
Pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penetapan anggota PPS akan dilaksanakan pada Jumat tanggal 20 Januari 2023.
Bagi anda yang terpilih sebagai PPS di daerahnya masing masing bisa mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban sebagai PPS dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Yuk Intip Kendaraan Taktis Milik Indonesia yang Diberi Nama Maung Oleh Presiden Jokowi
Berikut cuplikan lengkap tugas wewenang dan kewajiban anggota PPS Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara:
Pasal 18
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas: