Jadi Anggota PPS, Wajib Tahu Ini Tugas dan Kewenangan PPS Pada Pemilu 2024

- 18 Januari 2023, 23:49 WIB
Ilustrasi PPS Pemilu 2024.
Ilustrasi PPS Pemilu 2024. /Antara News Jatim/

Oke Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) dalam waktu dekat direncankan sebelumnya pada Rabu 18 Januari 2023.

Pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penetapan anggota PPS akan dilaksanakan pada Jumat tanggal 20 Januari 2023.

Bagi anda yang terpilih sebagai PPS di daerahnya masing masing bisa mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban sebagai PPS dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Wuling Air Ev Bisa Ketar Ketir Jika Mobil Listrik Ini Masuk Indonesia, Geely Panda Mini Ev Cuma Rp89 jt

Baca Juga: Yuk Intip Kendaraan Taktis Milik Indonesia yang Diberi Nama Maung Oleh Presiden Jokowi

Berikut cuplikan lengkap tugas wewenang dan kewajiban anggota PPS Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara:

Pasal 18

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

Halaman:

Editor: Sanca Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x