Jadi Anggota PPS, Wajib Tahu Ini Tugas dan Kewenangan PPS Pada Pemilu 2024

- 18 Januari 2023, 23:49 WIB
Ilustrasi PPS Pemilu 2024.
Ilustrasi PPS Pemilu 2024. /Antara News Jatim/

h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

 

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:

Halaman:

Editor: Sanca Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah