Jadi Anggota PPS, Wajib Tahu Ini Tugas dan Kewenangan PPS Pada Pemilu 2024

- 18 Januari 2023, 23:49 WIB
Ilustrasi PPS Pemilu 2024.
Ilustrasi PPS Pemilu 2024. /Antara News Jatim/

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; 

g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan

Halaman:

Editor: Sanca Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah