Pemilu 2024 Ditunda, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jadi Sorotan

- 3 Maret 2023, 21:58 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat /ARAHKATA

Kemudian hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh partai Prima, dengan hasil putusan yaitu memerintahkan untuk penundaan Pemilu 2024 sebagai bentuk hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum.

Melansir dari laman resmi jakartapusat.go.id, tercantum hakim serta jabatannya yang menjadi sorotan masyarakat saat ini,yaitu : 

BAKRI, S.H., M.Hum, menjabat sebagai Hakim Utama Muda yang memiliki Pangkat/Golongan yaitu Pembina Utama Madya (IV/d).

DOMINGGUS SILABAN, S.H, M.H, menjabat sebagai Hakim Utama Muda yang memiliki Pangkat/ Golongan yaitu Pemuda Utama Madya (IV/d).

T OYONG, S.H, M.H, menjabat sebagai Hakim Madya Utama yang memiliki Pangkat/ Golongan yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).

Pemilu 2024 yang tertunda mendatangkan pro kontra di pandangan masyarakat, pun dengan pihak lain yang menyinggung dengan adanya putusan dan perintah penundaan Pemilu 2024.

Persoalan ini masih ramai diperbincangkan hingga masyarakat kembali melihat sosok hakim yang memberi putusan atas ditundanya Pemilihan Umum 2024.

Demikian putusan Pengadilan Negeri atas Pemilu 2024, dan ketiga nama serta jabatan hakim tersebut yang saat ini menjadi sorotan masyarakat di Indonesia.*** 

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah