Galeri Suara Korban Kekerasan Menuntut Keadilan

- 22 Maret 2023, 11:29 WIB
Para pengunjung melihat satu per satu karya dan display pakaian korban kekerasan di gedung Teater Arena Taman Budaya Provinsi Jambi, Jumat sore, 16 Desember 2022.
Para pengunjung melihat satu per satu karya dan display pakaian korban kekerasan di gedung Teater Arena Taman Budaya Provinsi Jambi, Jumat sore, 16 Desember 2022. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Oke Jambi – Foto, boneka, baju, tulisan, dan lukisan membuat merinding pengunjung salah satu ruangan gedung Teater Arena Taman Budaya Provinsi Jambi pada minggu ketiga Desember 2022. Layaknya galeri, tempat itu menampilkan berbagai karya dan barang barang milik korban kekerasan.

Pohon kering bercabang di tengah ruangan, dihiasi tulisan korban dan berbagai pemberitaan media massa tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sementara setiap sisi dinding terpajang lukisan, pakaian, serta cerita pengalaman para korban.

“Kok merinding aku,” kata salah satu pengunjung. “Iya, baru masuk saja sudah merinding,” balas temannya yang datang bersamaan pada Jumat sore, 16 Desember 2022.

Menumbuhkan rasa percaya diri kepada korban kekerasan untuk berani menyuarakan apa yang mereka rasakan bukan perkara yang mudah. Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah mengatakan, bahkan pameran seperti ini pun perdana dilakukan di Indonesia.

Pameran merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Panggung Amal & Pameran Karya Korban, yang diselenggarakan Yayasan Beranda Perempuan bersama berbagai komunitas mulai dari mahasiswa, seniman, hingga jurnalis di Jambi selama dua hari (15 – 16 Desember 2022).

Seorang pengunjung membaca ungkapan para orang tua korban kekerasan seksual yang dituliskan dengan tinta merah di kain kanvas putih dan dipamerkan di gedung Arena Teater Taman Budaya Provinsi Jambi, Jumat sore, 16 Desember 2022./Oke Jambi/Hajrin Febrianto/
Seorang pengunjung membaca ungkapan para orang tua korban kekerasan seksual yang dituliskan dengan tinta merah di kain kanvas putih dan dipamerkan di gedung Arena Teater Taman Budaya Provinsi Jambi, Jumat sore, 16 Desember 2022./Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

“Karena kan biasanya yang namanya korban ketika dia bercerita tentang trauma, tentang ketakutan, itu selalu diremehkan. Jadi untuk mempermudah itu, kita membebaskan korban untuk membuat apa saja,” kata Zubaidah, Jumat sore (16/12).

Angka kasus kekerasan terhadap perempuan tidak mengalami penurunan setiap tahunnya. Pada 8 Maret 2022 Komisi Nasional (Komnas) Perempuan merilis terdapat 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan di tahun 2021, meningkat 50% dari 226.062 kasus pada 2020.

Panggung Amal & Pameran Karya Korban ini sebagai bentuk upaya para pendamping untuk membantu korban dalam memulihkan kondisi hidup. Selain pameran, juga ada layanan konseling gratis untuk korban, pemutaran film pengalaman mendampingi korban kekerasan, diskusi tematik, seni musik, dan pelatihan menganyam.

Direktur Beranda Perempuan mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat agar mendukung perjuangan korban kekerasan untuk mendapatkan hak atas pemulihan hidup. Sebab, hak korban untuk bisa pulih dari trauma adalah perintah undang-undang yang harus difasilitasi negara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hajrin Febrianto (@_rakjatdjelata)

 “Hak pemulihan atas hidup itu misalnya memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan konseling gratis. Karena sampai hari ini kan layanan konseling itu mahal ya, sementara beberapa korban itu bahkan mayoritas korban yang kita dampingi itu kan dari keluarga menengah ke bawah,” ungkapnya.

Kembali ke Pameran

Saat masuk ke ruangan pameran, pengunjung sudah ditunggu tiga boneka dan barang barang milik KY di atas meja berselimut kain putih. Dua setel pakaian bekasnya juga ikut mendampingi foto lokasi di mana KY ditemukan meninggal dunia.

Pakaian, mainan, dan foto lokasi di mana korban kekerasan di Jambi beririnisial KY (4) ditemukan meninggal dunia di dalam septic tank, yang dipamerkan di gedung Teater Arena Taman Budaya Provinsi Jambi. Foto diambil pada Jumat sore, 16 Desember 2022./Oke Jambi/Hajrin Febrianto/
Pakaian, mainan, dan foto lokasi di mana korban kekerasan di Jambi beririnisial KY (4) ditemukan meninggal dunia di dalam septic tank, yang dipamerkan di gedung Teater Arena Taman Budaya Provinsi Jambi. Foto diambil pada Jumat sore, 16 Desember 2022./Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

KY merupakan anak usia 4 (empat) tahun di Kota Jambi yang sempat hilang dan ditemukan meninggal dunia pada 25 Juli 2022 lalu. KY diduga menjadi korban kekerasan, sampai saat ini pelakunya belum ditemukan.

“Harus ada upaya penegakan hukum tegas terhadap kasus Kekey ini. Karena sampai sekarang itu kasus Kekey ini menjadi ketakutan bagi banyak orang, terutama ibu ya, ibu-ibu yang mempunyai anak kecil. Kalo misalkan pelakunya tidak ditangkap pasti dia berkeliaran, jadi ketakutan semua masyarakat,” ujar Zubaidah.

Etika Pemberitaan Kasus Kejahatan Susila

Memulihkan nama baik dan kondisi mental korban harus didukung oleh semua pihak. Peran media masa juga menjadi sangat penting dalam memberitakan kasus kejahatan.

Namun, rendahnya pemahaman tentang kode etik kerap terjadi di dalam dunia pemberitaan. Alih-alih mendapatkan pembaca yang banyak dengan memuat semua identitas korban, justru malah semakin memperburuk keadaan korban dan keluarga korban.

Jurnalis Harian Kompas, Irma Tambunan, yang menjadi pembicara diskusi kode etik peliputan korban kekerasan seksual pada kegiatan itu mengatakan, tanpa kode etik liputan tentang korban kekerasan seksual bisa jadi bias dan tidak tepat pembahasannya.

“Dan yang lebih parahanya lagi,” kata Irma, “Itu bisa berdampak berulangnya kejahatan di kemudian hari. Kesalahan menggunakan diksi itu malah jadi membuat fantasi fantasi yang membuat terulangnya kejahatan. Kan jangan sampe itu terjadi. Sehingga dibuatlah panduan panduan supaya bagaimana melindungi korban peristiwa kejahatan”.

Penggunaan diksi yang salah dalam penulisan berita itu sering ditemukannya di media media daring (online), media yang paling mudah diakses masyarakat di era sekarang ini. Hal tersebut tentu sangat merugikan korban.

“Yang paling sering itu ketika misalnya menceritakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi, misalkan dalam hal kronologisnya salah diksi, sehingga malah jadi menimbulkan fantasi, atau membuat judul, judulnya malah menyudutkan korban,” pungkas Irma Tambunan.

Terkait dengan perlindungan korban, juga sudah tertuang dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, yang berbunyi “Bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.***

Artikel ini pertama kali terbit di Bitnews.id.

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x