PPATK, Lembaga Independen yang Bebas dari Pengaruh Kekuasaan

- 31 Maret 2023, 18:00 WIB
Logo PPATK.
Logo PPATK. /ppatk.go.id/

Baca Juga: Polri Lakukan Mutasi dan Rotasi Jabatan Besar-besaran

Di Indonesia, lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kali pertama dikenal dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang, dalam landasan hukum yang lebih kuat pada tanggal 22 Oktober 2010 telah diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010, yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.

Adanya Undang-undang No.8 Tahun 2010 ini memperkuat keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai lembaga independen dan bebas dari pengaruh maupun campur tangan dari kekuasaan manapun. Dan setiap orang dilarang untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga wajib menolak dan/atau untuk mengabaikan segala campur tangan yang datang dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas maupun kewenangan.***

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto

Sumber: PPATK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x