Mahfud MD: Polisi dan MK Harus Selidiki kebocoran Informasi Putusan, Ini Bisa Jadi Fitnah

- 30 Mei 2023, 18:00 WIB
Mahfud MD: Polisi dan MK Harus Selidiki kebocoran Informasi Putusan, Ini Bisa Jadi Fitnah
Mahfud MD: Polisi dan MK Harus Selidiki kebocoran Informasi Putusan, Ini Bisa Jadi Fitnah /Foto: Antara/

 

Oke Jambi - Kisah kebocoran informasi putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri perhatian publik belakangan ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi dan MK untuk mengusut kasus ini, mengingat bahwa putusan MK yang belum dibacakan seharusnya masih menjadi rahasia negara.

Melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Mahfud mengungkapkan keprihatinannya terkait kebocoran informasi tersebut. "Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud

Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, bahkan menyatakan bahwa dirinya sendiri tidak berani bertanya kepada MK tentang putusan yang belum dibacakan. Ia menekankan bahwa putusan MK harus tetap dirahasiakan sampai diputuskan secara resmi dalam sidang terbuka. Mahfud mendorong MK untuk menyelidiki sumber kebocoran informasi tersebut.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK terkait sistem pemilu legislatif. Denny mengungkapkan informasinya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindranaya.

Baca Juga: Suhu Madinah Sangat Panas, Liliek: Jemaah Lansia Diimbau Tak Paksakan Ibadah Diluar Ruangan

Baca Juga: Kemendikbudristek Buka PPG 2023: Universitas Negeri Makassar Menjadi Tuan Rumah

Dalam cuitannya, Denny menyatakan "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Denny juga menyinggung soal sumber informasinya di MK, namun tidak menjelaskan secara rinci. Ia meyakinkan bahwa sumbernya bukanlah hakim konstitusi. Cuitan Denny tersebut mengundang perhatian publik, terutama karena isu yang dikemukakan mengenai potensi kembalinya sistem pemilu Orde Baru.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat cuitannya.

MK sendiri telah menerima permohonan uji materi terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan tengah mengkaji kasus ini. Enam orang menjadi pemohon dalam perkara ini, termasuk Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Reaksi terhadap kemungkinan kembalinya sistem pemilu proporsional tertutup pun bermunculan. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem tersebut, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan, yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Kejadian ini telah menciptakan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan oleh MK. Sementara itu, upaya untuk mengungkap kebocoran informasi dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atasnya terus dilakukan.

Kisah mengenai kebocoran informasi putusan MK ini masih terus berkembang. Semoga dengan investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, kejelasan akan tercapai dan integritas institusi hukum dapat dipertahankan.

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x