Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

8 Maret 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi motor listrik /tangkapan layar selis.co.id/

Oke Jambi – Bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik akan mendapatkan subsidi Rp 7 juta.

Pemerintah akan memberikan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian tiga jenis sepeda motor listrik yaitu Gesits, Selis, dan Volta.

Pemberian subsidi Rp 7 juta pada tiga jenis motor listrik tersebut dinilai karena telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Motor Cruiser ala Jepang Mirip Harley Davidson Dari Pabrikan Honda, Kawasaki, Yamaha, IMS dan Suzuki

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan syarat utama yaitu produk motor listrik berbasis baterai dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem,” ujar Agus dalam konferensi pers KBLBB yang disiarkan langsung melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (6/3/2023).

Pemerintah mengumumkan pemberian subsidi kendaraan listrik berlaku mulai 20 Maret 2023. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca Juga: Wow, Pemerintah Targetkan Ratusan Ribu Unit Untuk Pengadaan Motor Listrik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menuturkan ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka subsidi kendaraan listrik. Pertama, pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

“Motor listrik mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, TKDN 40% atau lebih,” ujaranya.

Febrio juga menegaskan pemberian subsidi Rp 7 juta akan terus diberikan apabila produsen motor listrik yang memenuhi persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

Baca Juga: Motor Listrik Ini Tampil Keren dan Futuristik, Bicose Real 5T setara dengan Motor 125cc

Selain itu, produsen juga harus berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Kedua, subsidi kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besar subsidi yang diberikan juga sama yaitu Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

“Bantuan pemerintah 7 juta per mtor juga diberikan kepada motor konversi, sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Bikers Adventure Camp, Ikatan Motor Honda Jambi Ramaikan Kawasan Wisata Danau Tangkas

Cara Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi dapat langsung mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

Kemudian pihak dealer akan melakukan pemeriksaan apakah calon pembeli termasuk penerima subsidi atau tidak.

Calon pembeli hanya perlu menunjukkan KTP kepada pihak dealer. Kemudian dealer akan memeriksa NIK calon pembeli.

Baca Juga: Honda Rebel Masih Jadi Motor Cruiser Terlaris di Indonesia, Kok Bisa?

Hal ini untuk melihat apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima subsidi atau tidak.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan bantuan atau subsidi diberikan dalam bentuk potongan harga.

Pada dasarnya subsidi kendaraan listrik langsung diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal ini mudah dikontrol.***

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Terkini

Terpopuler