6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Berkelakuan baik;
11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan ProgramStudi telahterakredetasi dalam Badan Akredetasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) padasaatkelulusan;
12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memproleh penetapan penyetaraandariPanitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
B. Persyaratan Khusus
1. Pelamar yaitu :
- Tenaga honorer eks Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database)BadanKepegawaian Negara;
- Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber DayaManusiaKesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan memiliki pengalamankerja≥2(dua)tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan untuk jabatan administrator kesehatanmemiliki pengalaman kerja ≥ 3 (tiga) tahun.
2. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani olehKepalaUnitKerja tempat pelamar bekerja dibubuhi e-materai (materai elektronik) Rp. 10.000,-;