Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kota Jambi Resmi Dibuka, Ini Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan

- 7 November 2022, 05:26 WIB
Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kota Jambi Resmi Dibuka, Ini Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan
Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kota Jambi Resmi Dibuka, Ini Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan /

8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi pelamar yang berusia 35 (tiga puluhlima) keatasmemiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitaskesehatan tempat bekerja saat ini, yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitaslayanankesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja (akan diberikan tambahannilai 25%),dengan format sebagaimana dimaksud pada lampiran V yang merupakan bagianyangtidakterpisahkan dari pengumuman ini, Format file PDF ukuran maksimal 2000 kb;

9. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedangdan/atautelahmelaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat, (akan diberikannilai tambahan5%) format file PDF, ukuran maksimal 2000 kb;

10. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi pelamar jabatan fungsional kesehatanyangbekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan melamar ditempatnya bekerjasaatiniyang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintahtempat pelamar bekerja saat ini (akan diberikan tambahan nilai 15 %) denganformatsebagaimana dimaksud pada lampiran VI yang merupakan bagian yang tidakterpisahkandari pengumuman ini, format file PDF, ukuran maksimal 2000 kb;

11. Bagi pelamar kriteria disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dokter dari RumahSakitPemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan mengunggahvideodilaman SSCASN;

12. Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR bukan internship sesuai jabatanyangdilamar (linear) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengantanggal masayang tertulis pada STR format file PDF ukuran maksimal 1000 kb.

D. Alur Pendaftaran

1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara :

  • Isi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atauNomorIndukKependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga;
  • Isi biodata dan kolom lainnya;
  • Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dengan format jpg;
  • Cetak kartu informasi akun.

2. Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan passwordNIKdanpassword yang telah didaftarkan

3. Pelamar mengunggah swafoto dengan kartu identitas dan kartu informasi akununtukdapatmelanjutkan ke tahap selanjutnya;

4. Pelamar melengkapi data diri;

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah