Keluarga juga tidak terima pernyataan Polda Jambi bahwa Yunita telah melakukan pencabulan sejak 24 Januari 2023. Kata Meri, suami Yunita sering berada di rumah karena sakit-sakitan sehingga bisa melihat aktivitas di rumah tersebut.
“Semua itu sama sekali tidak pernah. Video porno itu (yang dijadikan barang bukti) sama sekali tidak benar, karena yang ditahan itu handphone suaminya. Handphone Yunita rusak, dan masih ada di kami,” tuturya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan laporan yang dibuat Yunita yang mengaku korban, masih dalam proses pembuktian dan menunggu hasil visum.
“Masih dalam proses sidik. Kami masih mengumpulkan barang bukti, masih menunggu hasil visum. Barang bukti dikumpulkan baju dan sampel sperma,” katanya