Bahusni Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri

- 8 Juni 2023, 01:01 WIB
Aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengeti, mengawal sidang perdana Bahusni dan meminta Bahusni dibebaskan, Selasa, 6 Juni 2023.
Aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengeti, mengawal sidang perdana Bahusni dan meminta Bahusni dibebaskan, Selasa, 6 Juni 2023. /Oke Jambi/Hajrin Ferbrianto/

Bukti lain yang menguatkan bahwa Bahusni tidak seharusnya dipidana atas tuduhan menggarap di lahan perusahaan adalah putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Snt. Dalam perkara tersebut Bahusni selaku tergugat III dimenangkan dan diterima seluruh eksepsinya oleh hakim. Secara keseluruhan eksepsi yang diajukan adalah menyatakan bahwa Bahusni mempunyai hak atas tanah di situ.

Bahusni didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Sengeti, Selasa, 6 Juni 2023.
Bahusni didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Sengeti, Selasa, 6 Juni 2023.

Tidak hanya itu, lahan yang menjadi objek konflik di Desa Sumberjaya antara Serikat Tani Kumpeh dan perusahaan juga sudah diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria menjadi lokasi prioritas reforma agraria di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

“Maka dari itu, dalam hukum ini kami menyayangkan, karena itu akan menjadi hambatan proses restribusi tanah yang di mana Nawacita Presiden Republik Indonesia itu untuk memberikan kepastian hukum di luas sembilan juta hektar seluruh Indonesia kepada wilayah wilayah yang berkonflik,” sebut Riki.

Proses hukum pidana terhadap Bahusni tetap berlangsung di saat ia juga menjalani proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Sengeti pada tahun 2022, Bahusni tetap dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan pidana yang dilaporkan menejer PT FPIL. Saat itu kuasa hukum Bahusni sempat meminta penyidik agar proses hukum pidana terhadap Bahusni ditangguhkan sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

Atas perkara ini KPA Wilayah Jambi menyayangkan proses penyelesaian konflik agraria di Jambi. Sementara Provinsi Jambi adalah penyumbang konflik agraria terbesar nomor dua di Indonesia. Apa yang dialami Bahusni saat ini dinilai sebagai contoh lemahnya perlindungan hukum terhadap pejuang agraria.

Baca Juga: Ratusan Petani di Jambi Minta Ditahan Polisi

“Sebenarnya pak Bahusni mendapatkan mandat dari masyarakat Desa Sumberjaya dan ada berita acaranya untuk didorong penyelesaian konflik. Tetapi bagaimana mau selesai konflik, kalau orang yang mendapatkan mandat yang menyelesaikan konflik dituduh, sedangkan dia tidak menduduki, dia tidak memanen,” kata Frandoddy Taruma Negara, Koordinator KPA Wilayah Jambi.

Dari beberapa proses pertemuan dan kesepakatan terkait penyelesaian konflik Desa Sumberjaya yang beberapa kali dipungkiri, KPA Wilayah Jambi menilai kebijakan Pemerintah di Provinsi Jambi sedang menciptakan bom waktu konflik agraria, salah satunya di Desa Sumberjaya.

“Di zamannya bupati Masnah pun mengeluarkan perluasan perizinan, sedangkan konflik masih ada. Ini sangat kita sayangkan. Artinya memang ini diciptakan oleh kebijakan, konflik ini,” sebut Doddy.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x