“Jadi kita mendesak proses hukum ini segera dihentikan, dan kita minta kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, selesaikan konflik agraria di Jambi dan segera restribusi tanah kepada kaum tani, khususnya bagi seluruh anggota Serikat Tani Kumpeh,” tegasnya.
Sementara itu Bahusni, berharap hakim bisa melihat perkara ini dengan hati nurani yang jernih dan tetap berpihak kepada yang benar. Meskipun dirinya didakwa melakukan tindakan pidana, Bahusni mengaku tetap semangat dalam memperjuangkan hak atas tanah bersama anggota Serikat Tani Kumpeh dan seluruh masyarakat Desa Sumberjaya.***