Bahusni Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri

- 8 Juni 2023, 01:01 WIB
Aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengeti, mengawal sidang perdana Bahusni dan meminta Bahusni dibebaskan, Selasa, 6 Juni 2023.
Aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengeti, mengawal sidang perdana Bahusni dan meminta Bahusni dibebaskan, Selasa, 6 Juni 2023. /Oke Jambi/Hajrin Ferbrianto/

Oke Jambi – Puluhan masyarakat Desa Sumberjaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi yang tergabung di dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi, melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II pada Selasa, 6 Juni 2023.

Aksi damai tersebut bermaksud untuk mengawal jalannya sidang perdana Ketua Serikat Tani Kumpeh, Bahusni, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II.

Dengan membawa atribut seperti spanduk dan poster, massa aksi melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor pengadilan. Mereka meminta agar pihak berwenang menghentikan proses hukum pidana terhadap Bahusni yang telah mereka mandatkan untuk penyelesaian konflik lahan dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).

Riki Hermawan, dari Organisasi Bantuan Hukum Konsorsium Pembaruan Agraria yang menjadi kuasa hukum Bahusni untuk kasus tersebut mengatakan, Bahusni didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

Baca Juga: Demi Hak Hidup yang Layak, Serikat Tani Kumpeh Tetap Berjuang

“Kita sudah berdiskusi dengan terdakwa, pak Bahusni, bahwa kita keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum dan kemudian kita akan mengajukan eksepsi dan dikabulkan oleh majelis hakim. Sehingga agenda sidang berikutnya adalah bacaan eksepsi dari terdakwa ataupun penasehat hukum terdakwa,” kata Riki saat diwawancara usai sidang.

Menurutnya, sesuai dengan fakta di lapangan, apa yang disangkakan terhadap Bahusni tentang penyerobotan lahan perkebunan itu tidak benar. Begitu pula dengan tuduhan bahwa Bahusni telah menyuruh melakukan, memerintahkan kepada masyarakat untuk menggarap. Sebab, Bahusni dan masyarakat di Desa Sumberjaya menggarap lahan di situ sudah puluhan tahun secara turun temurun sejak 1960.

Kemudian kuasa hukum Bahusni juga keberatan mengenai bukti yang ditunnjukkan oleh PT FPIL, yang mengklaim mempunyai sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) di Desa Sumberjaya. PT FPIL juga tidak selalu menghadiri undangan untuk berdialog, baik di forum desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, serta di forum DPRD kabupaten dan provinsi.

“Kenapa ini tiba-tiba dalam pembuktian di proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jambi itu ada muncul sertifikat HGU. Padahal di pemberitaan sebelumnya bahwa PT FPIL ini HGU-nya itu di desa lain, bukan di Desa Sumberjaya, begitu,” ujar Riki.

Baca Juga: Serikat Tani Kumpeh Butuh Jaminan Keamanan

Bukti lain yang menguatkan bahwa Bahusni tidak seharusnya dipidana atas tuduhan menggarap di lahan perusahaan adalah putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Snt. Dalam perkara tersebut Bahusni selaku tergugat III dimenangkan dan diterima seluruh eksepsinya oleh hakim. Secara keseluruhan eksepsi yang diajukan adalah menyatakan bahwa Bahusni mempunyai hak atas tanah di situ.

Bahusni didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Sengeti, Selasa, 6 Juni 2023.
Bahusni didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Sengeti, Selasa, 6 Juni 2023.

Tidak hanya itu, lahan yang menjadi objek konflik di Desa Sumberjaya antara Serikat Tani Kumpeh dan perusahaan juga sudah diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria menjadi lokasi prioritas reforma agraria di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

“Maka dari itu, dalam hukum ini kami menyayangkan, karena itu akan menjadi hambatan proses restribusi tanah yang di mana Nawacita Presiden Republik Indonesia itu untuk memberikan kepastian hukum di luas sembilan juta hektar seluruh Indonesia kepada wilayah wilayah yang berkonflik,” sebut Riki.

Proses hukum pidana terhadap Bahusni tetap berlangsung di saat ia juga menjalani proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Sengeti pada tahun 2022, Bahusni tetap dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan pidana yang dilaporkan menejer PT FPIL. Saat itu kuasa hukum Bahusni sempat meminta penyidik agar proses hukum pidana terhadap Bahusni ditangguhkan sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

Atas perkara ini KPA Wilayah Jambi menyayangkan proses penyelesaian konflik agraria di Jambi. Sementara Provinsi Jambi adalah penyumbang konflik agraria terbesar nomor dua di Indonesia. Apa yang dialami Bahusni saat ini dinilai sebagai contoh lemahnya perlindungan hukum terhadap pejuang agraria.

Baca Juga: Ratusan Petani di Jambi Minta Ditahan Polisi

“Sebenarnya pak Bahusni mendapatkan mandat dari masyarakat Desa Sumberjaya dan ada berita acaranya untuk didorong penyelesaian konflik. Tetapi bagaimana mau selesai konflik, kalau orang yang mendapatkan mandat yang menyelesaikan konflik dituduh, sedangkan dia tidak menduduki, dia tidak memanen,” kata Frandoddy Taruma Negara, Koordinator KPA Wilayah Jambi.

Dari beberapa proses pertemuan dan kesepakatan terkait penyelesaian konflik Desa Sumberjaya yang beberapa kali dipungkiri, KPA Wilayah Jambi menilai kebijakan Pemerintah di Provinsi Jambi sedang menciptakan bom waktu konflik agraria, salah satunya di Desa Sumberjaya.

“Di zamannya bupati Masnah pun mengeluarkan perluasan perizinan, sedangkan konflik masih ada. Ini sangat kita sayangkan. Artinya memang ini diciptakan oleh kebijakan, konflik ini,” sebut Doddy.

“Jadi kita mendesak proses hukum ini segera dihentikan, dan kita minta kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, selesaikan konflik agraria di Jambi dan segera restribusi tanah kepada kaum tani, khususnya bagi seluruh anggota Serikat Tani Kumpeh,” tegasnya.

Sementara itu Bahusni, berharap hakim bisa melihat perkara ini dengan hati nurani yang jernih dan tetap berpihak kepada yang benar. Meskipun dirinya didakwa melakukan tindakan pidana, Bahusni mengaku tetap semangat dalam memperjuangkan hak atas tanah bersama anggota Serikat Tani Kumpeh dan seluruh masyarakat Desa Sumberjaya.***

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x