DPR Setujui RUU Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

17 Januari 2023, 18:11 WIB
Para Kades melakukan unjuk rasa di Gedung DPR menuntut perpanjang masa jabatan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Oke Jambi - Rancangan Undang-undang Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg), dan seluruh fraksi di DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) telah disetujui oleh semua fraksi.

"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya, semuanya menyetujui," kata Toha di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Harley Davidson Juga Punya Motor Listrik Loh, Tampilan LiveWire One Bikin Ngiler, Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lanjutnya, DPR hanya perlu menunggu keputusan dari pemerintah sebelum di sah kan.

Masa jabatan Kades dapat diperpanjang menjadi sembilan tahun, dimana saat ini masa jabatan Kades hanya enam tahun.

"Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," tambahnya.

Sebelumnya, Ratusan Kepala Desa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI meminta masa jabatan Kades diperpanjang hingga sembilan tahun.

Saat ujuk rasa berlangsung, DPR RI menerima dan melakukan audiensi bersama Baleg DPR dan Kepala Desa.

Pertemuan itu akhirnya memutuskan menyetujui revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.

Selain itu, saat audiensi, Kepala Desa juga menyampaikan harapan agar Pemerintah dapat mewujudkan kedaulatan desa.

Editor: Sanca Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler