ASIK! Mulai 1 Desember Bisa Berobat Gratis Hanya Tunjukkan KTP, Catat Ini Syarat-Syarat nya

- 30 November 2022, 08:16 WIB
ASIK! Mulai 1 Desember Bisa Berobat Gratis Hanya Tunjukkan KTP, Catat Ini Syarat-Syarat nya
ASIK! Mulai 1 Desember Bisa Berobat Gratis Hanya Tunjukkan KTP, Catat Ini Syarat-Syarat nya /instagram @dindukcapil/

Warga tersebut meliputi :

- Warga Kota Medan yang memiliki BPJS Kesehatan aktif, baik itu secara mandiri, pekerja maupun yang gratis dari pemerintah

- Warga Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan. Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa langsung dilayani dengan menggunakan KTP Kota Medan yang akan didaftarkan langsung menjadi peserta BPJS dan akan segera aktif dalam waktu 3x24 jam.

- Warga Kota Medan yang memiliki BPJS Mandiri kelas I,II,III tetapi tidak aktif karena nunggak pembayaran.

Bangi yang nunggak pembayaran tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan syarat :

a. harus bersedia dipindahkan ke kategori kelas III (bantuan pemerintah) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang disediakan di Rumah Sakit (RS), dengan begitu pasien tidak perlu melunasi tunggakan terlebih dahulu dan tidak dikenakan denda layanan sebesar 5 persen.

b. pasien akan dirawat diruang kelas III dan tidak dapat naik kelas perawatan.

c. hanya bisa pindah kembali ke BPJS mandiri setelah 12 bulan sejak menjadi peserta gratis kelas III dengan melunasi terlebih dahulu tunggakan yang tersimpan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x