Oke Jambi - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dituntut dengan masa hukuman yang sama, yakni selama delapan tahun.
Para terdakwa yang dimaksud adalah Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal. Ketiga terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa tersebut. Menurutnya ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan pembunuhan Brigadir J.
"Peran orang ini tidak sama. Tapi itulah tuntutan. Kita harap pada hakim untuk memtuskan hukuman yang seadil-adilnya," ujarnya, Rabu (17/1).
Baca Juga: 10 Guru Besar Baru akan Dikukuhkan oleh Universitas Jambi Hari Ini, Cek Nama-namanya !
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Kecewa Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Samuel menyampaikan Putri memliki peran penting dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Putri menyebarkan kebohongan bahwa Brigadir Yosua telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, yang mendorong sang suami Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan terencana.
"Dia (Putri) yang melaporkan kepada suaminya Ferdy Sambo, telah diperkosa katanya, makanya tersulut amarah Ferdy Sambo yang akibatnya merencanakan pembunuhan," katanya.
Menyikapi hal tidak wajar terhadap tuntutan ketiga terdakwa itu, Samuel Jutabarat meminta Presiden Jokowi untuk menelaah perkembangan kasus pembunuhan berencana ananknya.