Mulai 28 November 2023 mendatang, rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer terdapat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Hebohnya Perdebatan Najwa Shihab dan Anang Hermansyah Soal Stereotip Terhadap Perempuan
Harapannya dalam waktu yang tak lama dari opsi-opsi solusi pemerintah ini, dapat menyepakati solusinya dan menghasilkan jalan tengah yang baik serta dapat diterima oleh semua pihak.
Dalam rencana pemerintah terdapat beberapa opsi untuk dijadikan solusi, seperti pengangkatan sesuai skala prioritas hingga opsi pengangkatan keseluruhan, namun memiliki dampak beban fiskal yang bisa melonjak secara signifikan. Ini dikarenakan pula bisa menjadi beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Pemerintah mencari jalan terbaik untuk tenaga honorer, yang mana sejauh ini para tenaga honorer banyak membantu dan turut berperan baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Paling Diminati, Berikut 3 Motor Cruiser Seharga 30 Jutaan di Indonesia
Adapun bentuk peran tenaga honorer dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mencakupi kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainnya yang sudah sangat membantu.***