Pemerintah Berencana Menghapus Tenaga Honorer Mulai November 2023

- 4 Maret 2023, 17:11 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas /Dok. InfoPublik

Oke Jambi – Pemerintah berencana menghapus pegawai honorer mulai November 2023. Wacana ini setidaknya mengancam 12 Juta orang yang bakal terkena dampak.

Lalu seperti apa rencana pemerintah dan kebijakan yang diberikan untuk para tenaga honorer November 2023 mendatang.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan, bahwa saat ini pemerintah sedang proses penataan tenaga non-ASN atau disebut honorer.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jadi Sorotan

Proses tersebut masih sedang dalam tahap finalisasi, ini dikarenakan Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri PANRB, untuk memberikan jalan tengah atas rencana penghapusan tenaga honorer ini.

“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi disisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” kata Anas usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Kamis, 02 Maret 2023.

Rencana pemerintah terkait penataan tenaga honorer tersebut, masih dan terus dibahas dengan melibatkan beberapa perwakilan tenaga honorer, juga bersama Badan Kepegawaian Negara), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jumat Curhat, Polda Jambi Serap Aspirasi Dari Komunitas Seniman Jambi

Diketahui penghapusan status tenaga honorer merupakan rencana pemerintah untuk memberhentikan tenaga honorer, namun pemerintah mengatakan tidak ada yang diberhentikan.

Mengingat Presiden Joko Widodo telah memberi perintah agar Menteri PANRB memberi jalan tengah.

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x