Diselenggarakan Mulai 17 Maret 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag

- 14 Maret 2023, 15:07 WIB
Diselenggarakan Mulai 17 Maret 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag
Diselenggarakan Mulai 17 Maret 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag /

Oke Jambi - Kementerian Agama akan mengadakan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) pada tahun anggaran 2022. Seleksi ini akan berlangsung dari tanggal 17 Maret hingga 9 April 2023. Sebanyak 74.424 pelamar telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan wajib mengikuti Seleksi Kompetensi untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Sekjen Kemenag Nizar Ali, yang juga Ketua Panitia Seleksi, menjelaskan bahwa seleksi akan digelar di 35 titik lokasi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor Registrasi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Peserta wajib mengikuti jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan, serta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 berlaku untuk memastikan pelaksanaan seleksi yang fair dan transparan.

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022:

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x