Diselenggarakan Mulai 17 Maret 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag

- 14 Maret 2023, 15:07 WIB
Diselenggarakan Mulai 17 Maret 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag
Diselenggarakan Mulai 17 Maret 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag /

14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

B. Sanksi Bagi Peserta

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x