Kabar Gembira !! Terobosan Revolusioner: Honorer Berpotensi Otomatis Jadi ASN

- 21 Mei 2023, 11:38 WIB
Kabar Gembira !! Terobosan Revolusioner: Honorer Berpotensi Otomatis Jadi ASN
Kabar Gembira !! Terobosan Revolusioner: Honorer Berpotensi Otomatis Jadi ASN /Foto: bengkuluinteraktif.com/

Oke Jambi - Pemerintah Indonesia, dengan dukungan DPR RI, telah menetapkan pengangkatan honorer otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai target yang menyeluruh. Masalah honorer yang belum terpecahkan selama ini, yaitu permasalahan gaji yang tidak sebanding dengan kinerja mereka, telah menjadi fokus utama pembahasan para pemangku kebijakan.

Bagaimana cara pengangkatan honorer otomatis menjadi ASN bagi semua honorer? Mari kita simak penjelasannya.

Pemerintah membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, termasuk Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi PPPK 2023 difokuskan untuk mengisi posisi di instansi pusat dan daerah, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Lama Tak Tersentuh, Ini Kenaikan Gaji PNS: Seberapa Signifikan Perubahannya?, Ini Kata Sri Mulyani

Baca Juga: Ciptakan Pengalaman Berkendara yang Nyaman: 5 Tips Merawat Mobil Anda di Bawah Cuaca yang Ekstrim

Honorer Akan Diprioritaskan Untuk Diangkat Menjadi ASN

Dalam implementasinya, pemerintah memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK. Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini merupakan kabar gembira bagi para honorer yang telah lama mengabdi pada pemerintah.

Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK 2023 akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Rencananya, pengangkatan ini akan direalisasikan paling lambat pada 28 November 2023.

Penting untuk dicatat bahwa pengangkatan honorer tidak hanya berlaku untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi dengan jumlah 2.360.363, seperti yang tercatat dalam data Kemenpan-RB. Tetapi pengangkatan ini ditujukan untuk semua tenaga honorer, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.

Junimart Girsang menekankan bahwa pengangkatan honorer ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Setelah pengangkatan ini terjadi, kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB. Hal ini penting mengingat sekitar 50 persen tenaga honorer saat ini bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

Pesan DPR RI

DPR RI memberikan beberapa catatan kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Beberapa catatan tersebut meliputi:

  1. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer
  2. Tidak ada pengurangan gaji honorer saat ini
  3. Kebijakan yang tidak mengakibatkan pembengkakan anggaran
  4. Serta prinsip keadilan dan kompetitif yang memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk menjadi ASN.

Persyaratan Agar Diprioritaskan

Sementara itu, mengenai syarat untuk menjadi prioritas tenaga honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes harus memenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam PP No 48 Tahun 2005.

  1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
  3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
  4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

 

Dalam aturan baru yang akan segera rilis, RUU ASN menjelaskan ada jalur yang bisa lalui agar para tenaga honorer dapat diangkat jadi PNS tanpa tes.

Diberinya jalur khusus untuk para tenaga honorer ini adalah untuk mengapresiasi perjuangan mereka yang telah lama mengabdi dan bekerja di instansi pemerintah.

Namun, yang jadi soal adalah hanya 6 bidang yang menjadi prioritas untuk diadakan pengangkatan PNS tanpa tes.

Yang mana, bidang-bidang yang masuk ketegori prioritas pengangkatan PNS tanpa tes meliputi bidang kesehatan, pertanian dan pendidikan.

Agar lebih jelas mari simak terlebih dahulu, bidang apa saja yang menjadi prioritas tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes berikut ini:

  1. Tenaga honorer bidang pendidikan
  2. Tenaga honorer bidang pertanian
  3. Tenaga honorer bidang kesehatan
  4. Tenaga honorer bidang fungsional
  5. Tenaga honorer bidang administratif
  6. Tenaga honorer bidang penelitian

 

Semoga kabar mengenai pengangkatan honorer otomatis menjadi ASN dan syarat pengangkatan tanpa tes ini dapat menjadi kenyataan bagi para honorer yang telah berjuang bertahun-tahun di pemerintahan. Pengangkatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua honorer untuk mendapatkan status ASN yang layak.

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x