PPDB: Ini Peran dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan Bagaimana ?

- 25 Mei 2023, 14:00 WIB
PPDB: Ini Peran dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan Bagaiman ?
PPDB: Ini Peran dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan Bagaiman ? /Foto: ditsmp.kemdikbud.go.id/

Oke Jambi - Tahun ajaran baru akan segera dimulai, dan bersamaan dengan itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dilakukan. Bagi Sobat SMP yang ingin bergabung dengan sekolah baru, sudahkah kalian mengetahui ketentuan umum pelaksanaan PPDB? Jika belum, jangan khawatir! Artikel ini akan memberikan informasi menarik seputar PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB, peran Pemerintah Daerah sangatlah penting. Sebagai penyelenggara utama, Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab yang besar untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik dan adil.  

Dalam menjalankan peran dan kewajibannya, Pemerintah Daerah harus mengutamakan prinsip keadilan dan kesetaraan. Setiap calon peserta didik baru memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan. Oleh karena itu, peran Pemerintah Daerah sangatlah krusial dalam menciptakan sistem PPDB yang transparan dan berkeadilan.

Baca Juga: Sekolah Baru – Teman Baru !! Ini Tips Agar Buah Hati Memiliki Kemampuan Beradaptasi Dengan Cepat

Sebagai calon peserta didik baru, kita juga memiliki peran dalam pelaksanaan PPDB. Kita harus aktif mencari informasi terkait PPDB, memahami prosedur yang berlaku, serta menjalankan semua persyaratan dengan baik. Dengan begitu, kita dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan PPDB yang lebih baik dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon peserta didik.

Jadi, ayo kita semua berpartisipasi aktif dalam proses PPDB. Mari dukung upaya Pemerintah Daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan merata bagi semua anak Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat SMP dalam mempersiapkan diri menuju perjalanan pendidikan yang sukses. Selamat mengikuti PPDB dan selamat menempuh pendidikan baru!

Baca Juga: Kabar Gembira! Ribuan Guru Honorer Lulus Passing Grade di Jawa Timur Akan Diangkat Menjadi Guru ASN PPPK

Peran dan Kewajiban Pemerindah Daerah

Lalu, apa saja peran dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam PPDB? Mari kita simak daftar berikut ini:

  1. Apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan  perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
  2. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB jenjang SMP bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)
  3. Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB
  4. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan
  5. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah
  6. Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
  7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. 
  8. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. 
  9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
  10. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
  11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
  12. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  13. Pemerintah Daerah mengumumkan pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah
  14. Pelaksanaan mekanisme PPDB secara daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  15. Pemerintah Daerah menetapkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi
  16. Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat. 
  17. Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya
  18. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Itulah peran dan kewajiban dari Pemerintah Daerah. Mari bersama-sama menyukseskan pelaksanaan PPDB 2023.

Editor: Husnul Khotimah

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x