Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan, Perguruan Tinggi Diberi Fleksibilitas dalam Penentuan Tugas Akhir

- 30 Agustus 2023, 05:33 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi
Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi /Ist

Oke Jambi - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan perubahan signifikan dalam persyaratan kelulusan bagi mahasiswa tingkat sarjana (S1) dan diploma empat (D4). Skripsi, yang sebelumnya menjadi syarat wajib, kini tidak lagi menjadi faktor penentu kelulusan.

Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa bentuk tugas akhir yang dapat diakui untuk kelulusan mahasiswa dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lain yang relevan dengan program studi yang diikuti oleh mahasiswa.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi," ungkap Nadiem.

Pernyataan ini diajukan oleh Nadiem Makarim dalam acara seminar berjudul "Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" pada tanggal 29 Agustus 2023.

Meskipun skripsi dan disertasi tidak lagi diwajibkan, Nadiem menegaskan bahwa keputusan mengenai jenis tugas akhir yang diambil, seperti skripsi atau disertasi, tetap menjadi kewenangan perguruan tinggi masing-masing.

Mendikbudristek menegaskan bahwa kepala program studi memiliki kewenangan untuk mengatur persyaratan kelulusan mahasiswa. Langkah ini ditempuh dengan mempertimbangkan bahwa aturan sebelumnya yang meminta mahasiswa menyelesaikan skripsi tidak selalu sesuai dengan kondisi mahasiswa tingkat sarjana dan terapan.

Dalam langkah inovatif ini, Nadiem berharap setiap program studi dapat memiliki kebebasan lebih dalam menentukan persyaratan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, baik melalui skripsi maupun bentuk tugas akhir lainnya.

Pada sisi lain, Nadiem menjelaskan bahwa mahasiswa tingkat magister (S2) harus menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah terakreditasi sebagai persyaratan kelulusan. Sementara itu, mahasiswa tingkat doktor harus menerbitkan makalah dalam jurnal internasional dengan reputasi yang baik.

Mendikbudristek menegaskan bahwa langkah ini memberikan mahasiswa berbagai cara untuk menunjukkan kemampuan dan kompetensi mereka dalam konteks kelulusan. Ini juga mencerminkan keberagaman program dan program studi serta memberikan fleksibilitas dalam penilaian kemampuan mahasiswa.

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x