Kabar Gembira Untuk Mahasiswa! Skripsi Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Lulus Kuliah, Ini Syarat Terbarunya

- 30 Agustus 2023, 05:24 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi
Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi /Ist

Oke Jambi - Pada Selasa, 29 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan perubahan signifikan dalam persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 di perguruan tinggi. Skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan, asalkan program studi yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.

Peraturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Perubahan ini mencerminkan semangat transformasi pendidikan tinggi untuk lebih responsif terhadap kebutuhan dunia kerja dan kemajuan teknologi.

Bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, syarat kelulusan tetap terkait dengan tugas akhir, namun tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya seperti prototipe, proyek, atau bentuk sejenisnya juga dapat diterima. Tugas akhir ini bisa dikerjakan secara individu atau berkelompok.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa keputusan mengenai bentuk tugas akhir yang diperlukan berada di bawah kewenangan masing-masing perguruan tinggi. Mendikbudristek menginginkan kepala prodi memiliki kebebasan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa. Oleh karena itu, standar terkait capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Nadiem menjelaskan bahwa di era saat ini, ada berbagai cara untuk mengukur kemampuan atau kompetensi lulusan selain dari skripsi atau disertasi. Keputusan mengenai tugas akhir ini perlu mempertimbangkan beragam program dan prodi yang ada. Contohnya, seseorang dengan kompetensi di bidang teknis tidak selalu harus diukur melalui penulisan karya ilmiah.

Dalam aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan rinci. Hal ini mengharuskan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi. Namun, dengan perubahan baru ini, perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

Perubahan ini mengakomodasi beragam cara mahasiswa menunjukkan kompetensi mereka sesuai dengan bidang studi masing-masing. Nadiem berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada perguruan tinggi untuk menentukan syarat kompetensi lulusan, baik melalui skripsi ataupun bentuk tugas akhir lainnya.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama

Aturan Baru:

- Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi

Halaman:

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x