Mahasiswa Bersorak Dengar Kabar ini, Nadiem Umumkan Skripsi Bukan Syarat Wajib Untuk Lulus Kuliah

- 30 Agustus 2023, 05:28 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi
Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi /Ist

Oke Jambi - Pendidikan tinggi di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.

Sebagai gantinya, mahasiswa diharapkan untuk menyelesaikan tugas akhir yang tidak hanya berbentuk skripsi, tetapi juga dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk kreatif lainnya. Aturan ini berlaku bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek. Mahasiswa yang telah menjalani kurikulum tersebut juga dapat menghindari tugas akhir berbasis skripsi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa setiap program studi memiliki kebebasan untuk menentukan cara mereka mengukur capaian kelulusan mahasiswa. Standar terkait capaian lulusan kini tidak dijabarkan secara rinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, memberikan ruang lebih besar bagi perguruan tinggi untuk merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

Keputusan ini merupakan tanggapan atas perubahan paradigma dalam dunia pendidikan dan lingkungan kerja saat ini. Nadiem Makarim menekankan bahwa tugas akhir tidak harus berbentuk karya ilmiah, terutama untuk kompetensi teknis yang lebih tepat diukur melalui prototipe atau proyek lapangan.

Perubahan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada setiap program studi dalam menentukan persyaratan kelulusan. Sementara mahasiswa program magister dan doktor masih diwajibkan untuk menyelesaikan tugas akhir, kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah atau jurnal internasional bereputasi telah dicabut.

Penting untuk dicatat bahwa perubahan ini mencerminkan adaptasi pendidikan tinggi terhadap perubahan dinamika masyarakat dan dunia kerja. Dengan memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi, diharapkan kompetensi lulusan dapat lebih akurat diukur dan disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri.

Perbedaan antara aturan lama dan baru menunjukkan evolusi dalam pendekatan pendidikan tinggi, yang lebih mendukung fleksibilitas dan keberagaman dalam menilai kemampuan dan kompetensi mahasiswa. Perubahan ini mengarah pada langkah yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman dan membawa dampak positif dalam pembekalan kemampuan mahasiswa untuk menghadapi tantangan di dunia nyata.

Editor: Husnul Khotimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x