Pembobol Indomaret dan Alfamart di Jambi Berhasil Diringkus, Ternyata Keduanya Residivis

- 21 Februari 2021, 05:34 WIB
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengingatkan kepada kedua pelaku pemboboI Indomaret dan Alfamart  di Mapolresta Jambi, Sabtu 20 Februari 2020
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengingatkan kepada kedua pelaku pemboboI Indomaret dan Alfamart di Mapolresta Jambi, Sabtu 20 Februari 2020 /Ahmad Roni/

Juga pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 06.40 Wib saat karyawan Alfamart hendak melaksanakan dinas pagi mendapati bahwa kondisi toko telah dalam keadaaan berantakan dan dinding toko telah dijebol.

Baca juga: Upin dan Ipin Sekarang Punya Rambut Tapi Netizen Belum Yakin Suka atau Benci

Kerugian berbagai macam jenis rokok, berbagai jenis minuman susu, berbagai jenis makanan cokelat yang diperkirakan senilai Rp28.366.025. Sedangkan pembobolan berikutnya pada Rabu tanggal 30 September 2020 di Alfamart Jalan Poros Aurduri Rt 35 Kelurahan Kenali Besar sekira pukul 06.30 Wib.

Diketahui pada saat karyawan hendak melaksanakan dinas pagi mendapati kondisi dinding toko telah dijebol dan banyak barang di toko telah hilang. berupa berbagai macam jenis rokok, berbagai jenis minuman susu dan makanan dengan kerugian diperkirakan senilai Rp22.959.346.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim
Macan Polsek Kota Baru dan Tim Libas Polsek Jelutung berhasil mengamankan dua orang tersangka yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan TP Sriwijaya Perum Baruga Kejayaan Rt 18 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam
Barajo, Kota Jambi.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu SPM Honda Scopy warna Putih, satu Buah Bor Tangan, empat mata bor ukuran besar, satu Tang potong, satu tali tambang panjang 2 Meter, dua karung putih bertulisan PSM, satu) kota susu bubuk rasa madu, satu mesin trends merk modern warna hijau dan tiga buah mata grinda.

Peralatan lain yang digunakan pelaku saat beraksi diantaranya  satu besi padat dengan ujung runcing dililit karet ban panjang 80 cm berserta sarung dan satu buah martil gagang kayu panjang 35 cm.

Kini, keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolresta Jambi guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk seluruh barang bukti hasil tindak pidana pencurian keduanya, kini telah diamankan di Mapolresta.

“Mereka dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e. Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Roni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x