Mario Dandy Tak Pernah Dikunjungi Keluarga Selama Ditahan, Polisi akan Periksa 4 Saksi Penguat

- 14 Maret 2023, 15:24 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye).
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye). /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

Oke Jambi – Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozara (17), dikabarkan belum pernah menerima kunjungan dari keluarganya sejak menjalani penahanan.

Dilansir dari PJM News pada Senin, 13 Maret 2023, kabar mengenai belum adanya kunjungan dari pihak keluarga Mario Dandy disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu Dolfie Rompas. Ia memastikan hingga Senin, 13 Maret 2023 baik orang tua, saudara, ataupun keluarga terdekat belum ada yang mengunjungi Mario Dandy di tempat penahanan.

“Belum (kunjungan dari keluarga),” ujar pengacara Mario, Dolfie Rompas.

Mario Dandy yang belum dikunjungi keluarga selama penahanan itu diduga karena orang tuanya yakni Rafael Alun Trisambodo yang juga merupakan pegawai Ditjen Pajak masih menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya.

Baca Juga: Bisa Kirim Sepeda Motor! Ini Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2023

Diketahui, Rafael juga sedang terjerat kasus yang saat ini tengah ditelusuri pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia.

Rafael diduga telah melakukan pencucian uang terkait kepemilikan hartanya. Hal ini terjadi karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dilaporakan olehnya yakni Rp56 miliar. Jumlah tersebut dirasa tidak wajar untuk jabatannya saat itu.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Mario juga sering memamerkan harta kekayaan orang tuanya seperti mobil dan sepeda motor mewah, salah satunya Jeep Rubicon dan motor gede (Moge) seperti Harley Davidson.

Tersangka Mario dijerat dengan pasal 255 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Polisi akan Periksa 4 Saksi Penguat Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario dandy terhadap David. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bakal ada empat saksi baru yang akan diperiksa dalam kasus penganiayaan tersebut.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x