Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Yayasan Lentera Anak yang dilakukan bersama UNICEF U-Report tahun 2022, bahwa 97 persen orang yang terpapar asap rokok juga dikenal sebagai perokok pasif.
Baca Juga: Bahan Alami yang Bisa Dijadikan Masker Perawatan Wajah
Meskipun sadar menjadi perokok pasif, lanjutnya, mayoritas responden mencapai 84,7 persen tidak secara langsung memperingatkan perokok untuk berhenti merokok di dekat mereka. Perokok pasif hanya merespon dengan menutup hidung, menjauhi asap rokok dan perokok, bahkan berdiam diri walaupun mereka tahu bahwa asap rokok berbahaya.
“Kami percaya dorongan masyarakat yang kuat perlahan tapi pasti dapat mengubah perilaku, norma dan budaya menjadi lebih sehat dan untuk orang banyak,” kata Lisda Sundari, Ketua Yayasan Lentera Anak.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Hebrew, berharap negara melindungi masyarakat, mengingat masyarakat berhak untuk menghirup udara segar.
Menurutnya, Indonesia kini perlu berupaya meningkatkan standar terkait kawasan merokok, termasuk menegakkan peraturan agar perokok tidak merasa Indonesia adalah tempat yang nyaman untuk merokok.***