View this post on Instagram
“Hak pemulihan atas hidup itu misalnya memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan konseling gratis. Karena sampai hari ini kan layanan konseling itu mahal ya, sementara beberapa korban itu bahkan mayoritas korban yang kita dampingi itu kan dari keluarga menengah ke bawah,” ungkapnya.
Kembali ke Pameran
Saat masuk ke ruangan pameran, pengunjung sudah ditunggu tiga boneka dan barang barang milik KY di atas meja berselimut kain putih. Dua setel pakaian bekasnya juga ikut mendampingi foto lokasi di mana KY ditemukan meninggal dunia.
KY merupakan anak usia 4 (empat) tahun di Kota Jambi yang sempat hilang dan ditemukan meninggal dunia pada 25 Juli 2022 lalu. KY diduga menjadi korban kekerasan, sampai saat ini pelakunya belum ditemukan.
“Harus ada upaya penegakan hukum tegas terhadap kasus Kekey ini. Karena sampai sekarang itu kasus Kekey ini menjadi ketakutan bagi banyak orang, terutama ibu ya, ibu-ibu yang mempunyai anak kecil. Kalo misalkan pelakunya tidak ditangkap pasti dia berkeliaran, jadi ketakutan semua masyarakat,” ujar Zubaidah.
Etika Pemberitaan Kasus Kejahatan Susila
Memulihkan nama baik dan kondisi mental korban harus didukung oleh semua pihak. Peran media masa juga menjadi sangat penting dalam memberitakan kasus kejahatan.
Namun, rendahnya pemahaman tentang kode etik kerap terjadi di dalam dunia pemberitaan. Alih-alih mendapatkan pembaca yang banyak dengan memuat semua identitas korban, justru malah semakin memperburuk keadaan korban dan keluarga korban.
Jurnalis Harian Kompas, Irma Tambunan, yang menjadi pembicara diskusi kode etik peliputan korban kekerasan seksual pada kegiatan itu mengatakan, tanpa kode etik liputan tentang korban kekerasan seksual bisa jadi bias dan tidak tepat pembahasannya.
“Dan yang lebih parahanya lagi,” kata Irma, “Itu bisa berdampak berulangnya kejahatan di kemudian hari. Kesalahan menggunakan diksi itu malah jadi membuat fantasi fantasi yang membuat terulangnya kejahatan. Kan jangan sampe itu terjadi. Sehingga dibuatlah panduan panduan supaya bagaimana melindungi korban peristiwa kejahatan”.