Penggunaan diksi yang salah dalam penulisan berita itu sering ditemukannya di media media daring (online), media yang paling mudah diakses masyarakat di era sekarang ini. Hal tersebut tentu sangat merugikan korban.
“Yang paling sering itu ketika misalnya menceritakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi, misalkan dalam hal kronologisnya salah diksi, sehingga malah jadi menimbulkan fantasi, atau membuat judul, judulnya malah menyudutkan korban,” pungkas Irma Tambunan.
Terkait dengan perlindungan korban, juga sudah tertuang dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, yang berbunyi “Bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.***
Artikel ini pertama kali terbit di Bitnews.id.