Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

- 8 Maret 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi motor listrik
Ilustrasi motor listrik /tangkapan layar selis.co.id/

Febrio juga menegaskan pemberian subsidi Rp 7 juta akan terus diberikan apabila produsen motor listrik yang memenuhi persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

Baca Juga: Motor Listrik Ini Tampil Keren dan Futuristik, Bicose Real 5T setara dengan Motor 125cc

Selain itu, produsen juga harus berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Kedua, subsidi kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besar subsidi yang diberikan juga sama yaitu Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

“Bantuan pemerintah 7 juta per mtor juga diberikan kepada motor konversi, sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50 ribu unit di tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Bikers Adventure Camp, Ikatan Motor Honda Jambi Ramaikan Kawasan Wisata Danau Tangkas

Cara Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi dapat langsung mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

Kemudian pihak dealer akan melakukan pemeriksaan apakah calon pembeli termasuk penerima subsidi atau tidak.

Calon pembeli hanya perlu menunjukkan KTP kepada pihak dealer. Kemudian dealer akan memeriksa NIK calon pembeli.

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x