Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

- 8 Maret 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi motor listrik
Ilustrasi motor listrik /tangkapan layar selis.co.id/

Baca Juga: Honda Rebel Masih Jadi Motor Cruiser Terlaris di Indonesia, Kok Bisa?

Hal ini untuk melihat apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima subsidi atau tidak.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan bantuan atau subsidi diberikan dalam bentuk potongan harga.

Pada dasarnya subsidi kendaraan listrik langsung diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal ini mudah dikontrol.***

Halaman:

Editor: Maskun Sopwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x