OKEJAMBI.COM – Dalam shalat berjamaah, imam dikenal sebagai istilah seorang pemimpin shalat. Salah satu sunnah yang dianjurkan adalah menoleh kepada makmum laki – laki sebelum melakukan shalat berjama’ah, namun tidak perlu menoleh jika makmum seluruhnya adalah perempuan.
Dalam kitab terjemahan Maroqil ‘Ubudiyah karya Muhammad Nawawi Al-Jawi menegaskan, terdapat syarat–syarat yang harus dilakukan sebagai rukun dalam shalat khususnya bagi seorang imam.
Baca Juga: Keutamaan Surat Al-An’am, Ternyata Bisa untuk Menghindari Musibah
1. Tamyiz, mampu memahami apa yang dibacakannya.
2. Berakal
3. Islam
4. Laki –laki bila mengimami orang laki–laki dan perempuan Ia harus seorang mukallaf bilamana menjadi imam Jum’at dan termasuk 40 orang.
5. Tidak ada keharusan mengulangi shalat seperti orang yang bertayamum karena dingin atau karena tidak ada air di tempat yang besar dugaan adanya air di situ.
Baca Juga: Mampu Menghilangkan Rasa Benci Seseorang! Ini Kandungan Surat Al-Fatihah yang sering Diremehkan
7. Ia tidak boleh bertindak sembarangan tanpa ijtihad jika iamemerlukannya mengenai bejana, baju, dan kiblat. Shalat semacam itu adalah batal dan harus diulang.