Syarat – syarat menjadi makmum, hindari prasangka ini saat shalat berjamaah

- 12 Agustus 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Shalat berjamaah
Ilustrasi Shalat berjamaah /Freepik

OKEJAMBI.COM – Shalat berjamaah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Meski sebagian besar masyarakat memahami tuntunan shalat berjamaah, kini telah dijelaskan dalam terjemahan kitab Maroqil ‘Ubudiyah karya Muhammad Nawawi Al-Jawi tentang syarat – syarat dalam menjadi makmum.

1. Mengikuti imamnya dalam semua perbuatannya. Maka ia tidak boleh mendahuluinya dengan dua rukun fi’li (perbuatan) walaupun sebentar dengan sengaja sedang ia mengetahui pengharamannya dan tidak ketinggalan dua rukun fi’li tanpa alasan.

Baca Juga: 9 Nama Anak Iblis Beserta Tugasnya, Ternyata Dia yang Mengganggumu dalam Shalat

2. Niat mengikuti imam atau jama’ah atau menjadi makmum secara mutlak selain shalat jum’at, karena mengikuti imam adalah perbuatan sengaja sehingga memerlukan niat. Begitu juga dengan shalat Jum’at atau semua shalat yang dikerjakan secara berjama’ah.

3. Kesesuaian makmum dengan imamnya dalam sunnah – sunnah yang pelanggarannya merupakan kesalahan besar diwaktu melakukan dan meninggalkannya seperti sujud tilawat.

4. Meyakini kedahuluan imamnya atas semua perbuatannya.

5. Mengetahui perpindahan – perpindahan dalam semua perbuatan imam supaya bisa mengikutinya.

6. Tidak boleh mendahului imam dalam perbuatannya.

Baca Juga: wajib Tahu! Ini Syarat Mutlak Menjadi Imam Shalat Menurut Kitab Maroqil 'Ubudiyah

7. Tidak meyakini kebatalan shalat imamnya. Andaikata makmum bermazhab Hanafi misalnya, maka hal itu tidak berpengaruh pada keabsahan untuk terus mengikuti imam yang demi baik sangka dalam menghindari prasangka perselisihan.

Halaman:

Editor: Dewi Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x