Demi Hak Hidup yang Layak, Serikat Tani Kumpeh Tetap Berjuang

- 6 Juni 2023, 07:00 WIB
Pos penjagaan areal lahan masyarakat Desa Sumberjaya yang dijaga secara bergantian oleh anggota Serikat Tani Kumpeh.
Pos penjagaan areal lahan masyarakat Desa Sumberjaya yang dijaga secara bergantian oleh anggota Serikat Tani Kumpeh. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Dokumentasi murid Madrasah Diniyah Nuruttholibin yang sedang belajar di dalam ruangan kelas.
Dokumentasi murid Madrasah Diniyah Nuruttholibin yang sedang belajar di dalam ruangan kelas. Serikat Tani Kumpeh

“Jumlah murid, yang awalnya dengan adanya SPP itu sekitar 75 orang, namun setelah digratiskan untuk sekolah di Madsrasah Diniyah Nuruttholibin ini, untuk saat ini sekitar 103 orang (jumlah murid, red), dengan delapan orang guru,” tambahnya.

Serikat Tani Kumpeh juga membuka lapangan pekerjaan bagi pemanen dengan sistem upah yang layak, namun mereka kerap dituduh mencuri di lahan PT FPIL. Sementara, selama proses perjuangan, Serikat Tani Kumpeh mengaku selalu berupaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Entah apa yang sebenarnya terjadi. Fakta di lapangan ditemukan baliho bertuliskan keterangan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT FPIL, dengan nomor HGU 0046, 0047, dan 00166 yang tidak terbaca ketika ditelusuri lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Baliho bertuliskan areal Hak Guna Usaha PT FPIL yang terdapat di lahan PT FPIL.
Baliho bertuliskan areal Hak Guna Usaha PT FPIL yang terdapat di lahan PT FPIL.

Sejak memperjuangkan wilayahya, berbagai bentuk intimidasi datang silih berganti kepada petani, mulai dari hal mistik hingga kriminalasi. Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi, sejak akhir 2021 petani sudah dipidanakan oleh PT FPIL, lalu pada Maret 2022 Ketua STK digugat secara perdata, dan pada Juli 2022 Bahusni ditetapkan sebagai tersangka atas laporan PT FPIL.

Baca Juga: Ratusan Petani di Jambi Minta Ditahan Polisi

Beberapa bulan lalu, tepatnya awal Februari 2023, petani kembali mengalami intimidasi. Belasan orang yang diduga preman bayaran perusahaan, masuk ke lahan masyarakat dan melakukan percobaan pembunuhan terhadap petani anggota STK. Kini proses hukumnya sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca Juga: Proses Hukum Berjalan, Kepala Desa Minta Perusahaan Tak Lagi Gunakan Cara Kekerasan Selesaikan Konflik

Dan hari ini Selasa, 6 Juni 2023, adalah jadwal sidang perdana Bahusni di Pengadilan Negeri Sengeti, atas laporan PT FPIL ke Polda Jambi dengan tuduhan menggarap lahan milik perusahaan. Koordinator KPA Wilayah Jambi, Fransdoddy Taruma Negara, mengatakan bahwa Bahusni bukanlah pelaku kriminal, melainkan pejuang agraria yang menjadi korban kriminalisasi.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x